Ketika kondisi ekonomi dunia tidak menentu, banyak investor justru beralih ke emas untuk menjaga nilai aset mereka.
Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas Antam
Selain mengetahui harga emas Antam hari ini tanggal 6 Maret 2026, kamu juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku ketika membeli emas batangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 6 Maret 2026 Tiba Tiba Naik? Cek Daftar Lengkap dari 12K Sampai 24KHarga Emas Hari Ini Tanggal 6 Maret 2026 Naik atau Turun? Cek Daftar Lengkap Galeri 24 dan UBS
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak tersebut telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga emas Antam hari ini tanggal 6 Maret 2026 tercatat turun sebesar Rp25.000 per gram dan kini berada di level Rp3.024.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang rutin memantau perkembangan harga emas.
Dengan memahami pergerakan harga emas Antam hari ini tanggal 6 Maret 2026 serta faktor-faktor yang memengaruhinya, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan waktu yang tepat untuk membeli ataupun berinvestasi emas.
