Restorative Justice di Kendal, Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Sepakat Damai Usai Tabrakan di Pegandon

Restorative Justice di Kendal, Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Sepakat Damai Usai Tabrakan di Pegandon
ABDUL GHOFUR SEPAKAT DAMAI - Dua pihak yang terlibat kecelakaan di Desa Dawungsari, Pegandon, Kendal, menunjukkan surat kesepakatan damai usai dimediasi Unit Laka Satlantas Polres Kendal, Rabu (4/3/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal kembali mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas. Melalui mekanisme restorative justice, Unit Laka Satlantas Polres Kendal berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara seorang pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang terlibat insiden tabrakan di Desa Dawungsari, Kecamatan Pegandon, pekan lalu.

Kecelakaan tersebut melibatkan Kukuh Iman Prayogo, warga Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, yang mengendarai Honda Spacy bernopol G 4269 EW, dengan seorang pejalan kaki bernama Wasuri, warga Kecamatan Kandeman. Akibat benturan tersebut, Wasuri sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Soewondo Kendal karena mengalami luka di bagian kepala, bibir, dan lutut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M. Heru Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa penyelesaian perkara ini tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Baca Juga:Tragedi Angin Kencang di Batang, 3 Orang Tewas Tertimpa Pohon, Jalur Pantura Subah Lumpuh TotalCuaca Ekstrem Terjang Kendal, Angin Puting Beliung Robohkan GOR Bedjo Taroeno hingga Tenda Pasar Murah

“Kami memfasilitasi kesepakatan bersama antara korban dan pengendara. Pengendara sepeda motor siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Ipda Heru saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 4 Maret 2026.

Kronologi Kejadian di Jalur Dawungsari

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai Kukuh melaju dari arah barat (Desa Dawungsari) menuju timur (Desa Rejosari). Secara bersamaan, Wasuri menyeberang jalan dari arah selatan ke arah utara.

Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara motor tidak sempat melakukan pengereman maksimal sehingga tabrakan tidak terhindarkan. Ipda Heru menjelaskan bahwa kurangnya ruang kendali saat menyeberang menjadi faktor utama insiden tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi benturan dengan pejalan kaki,” jelasnya lebih lanjut mengenai teknis kecelakaan di lapangan.

Tanggung Jawab Penuh Pengendara

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh petugas Satlantas, Kukuh selaku pengendara menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya pengobatan serta kerugian materiil yang dialami korban. Di sisi lain, Wasuri selaku korban menerima permohonan maaf tersebut tanpa tuntutan hukum lanjutan.

Langkah restorative justice ini diambil sebagai solusi yang adil (win-win solution) bagi kedua belah pihak, mengingat adanya pengakuan kesalahan dan kesediaan memberikan ganti rugi secara sukarela.

0 Komentar