Warga Pekalongan Boleh Stop Pemasangan Tiang FO Ilegal, Pemkot Mulai Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Warga Pekalongan Boleh Stop Pemasangan Tiang FO Ilegal, Pemkot Mulai Tertibkan Kabel Internet Semrawut
WAHYU HIDAYAT KABEL FO – Pemkot Pekalongan akan melakukan penertiban terhadap infrastruktur kabel fiber optik (FO).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemandangan kabel fiber optik (FO) yang menjuntai semrawut di sudut-sudut Kota Pekalongan segera menjadi sasaran penertiban. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyatakan komitmennya untuk menata ulang jaringan internet yang kian menjamur namun mengabaikan estetika dan aturan perizinan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait “hutan tiang” dan kabel yang dipasang secara asal-asalan. Bahkan, ditemukan fakta mencengangkan bahwa terdapat lebih dari 270 jaringan yang terpasang di wilayah Kota Batik, namun mayoritas belum sepenuhnya mematuhi regulasi.

Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, menegaskan bahwa pertumbuhan layanan internet memang dibutuhkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang “ngawur” atau melanggar hak milik warga.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Terjang Kendal, Angin Puting Beliung Robohkan GOR Bedjo Taroeno hingga Tenda Pasar MurahPenukaran Uang Baru di Alun-Alun Kajen Tertib via Aplikasi PINTAR, Transaksi QRIS Naik Dua Kali Lipat

“Kalau yang dimaksud kabel semrawut itu kemungkinan besar kabel FO. Sekarang tren penggunaan data memang sangat tinggi, sehingga penyedia jasa telekomunikasi semakin banyak. Namun, rata-rata memang, mohon maaf, masih sedikit ngawur. Banyak yang belum menaati aturan perizinan yang seharusnya dipenuhi,” tegas Khaerudin saat mendampingi Wali Kota Pekalongan dalam kegiatan Safari Tarawih di Kradenan, Rabu (4/3/2026) malam.

Warga Berhak Tolak Pemasangan Ilegal

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Pemkot adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025, setiap penyedia layanan telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi dan mengantongi restu dari RT, RW, serta warga setempat sebelum mendirikan tiang.

Khaerudin mempersilakan warga untuk menanyakan surat izin resmi jika ada petugas yang menanam tiang di depan rumah atau di lahan pribadi tanpa pemberitahuan.

“Tujuannya supaya penataannya jelas dan tidak semrawut. Kalau memang ada yang memasang sembarangan, warga berhak menghentikan sementara dan menanyakan izinnya, atau bisa dikoordinasikan dengan kami di DPUPR,” ujarnya.

Aturan Ketat dalam Perwal Baru

Untuk mengakhiri kesemrawutan ini, Pemkot Pekalongan telah menerbitkan regulasi teknis yang mengatur jarak antar-tiang hingga kedalaman kabel bawah tanah. Berikut adalah beberapa poin utama dalam Perwal Nomor 34 Tahun 2025:

  • Jarak Antar-Tiang: Dibatasi maksimal 50 meter agar tidak menutup akses masuk bangunan warga.
  • Sistem Ducting: Pemkot mendorong penggunaan kabel bawah tanah (ducting) dengan kedalaman minimal 1,5 meter untuk mengurangi kabel udara.
  • Radius Keselamatan Menara: Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki radius keamanan sebesar 125% dari tinggi menara.
  • Kewajiban Perizinan: Penyedia jasa wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan membayar retribusi jika menggunakan aset jalan kota.Penataan Bertahap dan Terkoordinasi
0 Komentar