Bahaya! Warga Pekalongan Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Dishub Pasang Peringatan Keras

Bahaya! Warga Pekalongan Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Dishub Pasang Peringatan Keras
TRIYONO BAHAYA - Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melarang masyarakat melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di pinggir rel kereta api kini menjadi sorotan serius otoritas keamanan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api selama bulan Ramadan hingga masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah.

Langkah tegas ini diambil lantaran area rel kereta api kerap menjadi magnet bagi warga untuk berkumpul, baik saat sore hari maupun setelah salat subuh. Padahal, aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi dan mengancam nyawa.

Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, melalui Kabid Keselamatan Jalan, Suhirdi, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah ruang publik untuk bersosialisasi atau bermain.

Baca Juga:Transparansi Program MBG Kendal, Warga Kini Bisa Pantau Menu Makan Siang Gratis Lewat Saluran WhatsAppDukung Swasembada Pangan, Polres Pekalongan Kota Tanam Jagung di Lahan 3,4 Hektar Kelurahan Kalibaros

“Di sini kami di perlintasan sebidang itu ada rambu-rambu dilarang untuk ngabuburit. Kami pasang larangan untuk bermain, dilarang untuk duduk-duduk ataupun yang lainnya yang sekiranya membahayakan untuk diri sendiri ataupun orang lain,” tegas Suhirdi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Risiko Meningkat Jelang Arus Mudik

Menurut Suhirdi, keberadaan warga di sekitar rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api. Terlebih, menjelang masa angkutan Lebaran, frekuensi perjalanan kereta api biasanya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.

Dishub menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya maut yang mengintai di jalur aktif tersebut. Selain aspek keselamatan pribadi, ada aturan hukum yang melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api secara ilegal.

“Kami memasang spanduk peringatan atau imbauan yang isinya itu ‘Tengok Kanan, Tengok Kiri’ untuk memastikan bahwa pengguna jalan dalam keadaan aman sebelum melintasi perlintasan sebidang,” jelasnya.

Pemasangan Spanduk dari Tirto hingga Siwalan

Sebagai langkah preventif, Dishub telah menyisir sejumlah titik rawan di sepanjang jalur rel kereta api, mulai dari wilayah Tirto hingga Siwalan. Spanduk berisi pesan keselamatan dan imbauan waspada kini terpasang di perlintasan-perlintasan sebidang yang sering dipadati warga.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menitipkan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Jangan sampai momen Ramadan yang penuh berkah berubah menjadi duka akibat kelalaian bermain di area terlarang tersebut.

0 Komentar