Dia juga memastikan, layanan kantor cabang dan kantor kabupaten/kota tetap buka di masa cuti bersama dengan perbedaan jam operasional yang hanya sampai pukul 12.00. Sementara untuk faskes, seluruh rumah sakit tetap akan beroperasi 24 jam. Yang berbeda mungkin hanya jadwal poli. “Sementara layanan darurat tetap buka 24 jam. Di sektor kesehatan seluruh layanan kesehatan tetap beroperasi dan tetap memberikan pelayanan,” tandasnya.(nul)
BPJS Kesehatan Pastikan Pemudik Tetap Bisa Akses Layanan JKN di Luar FKTP yang Didaftarkan
