Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan
- Ketentuan ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain itu, penjual juga perlu menyiapkan dokumen identitas sesuai aturan terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan
Ketentuan ini berlaku untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah yang melakukan transaksi emas.
Tips Menjual Emas Saat Harga Turun
Ketika harga buyback emas mengalami penurunan seperti saat ini, kamu perlu mempertimbangkan beberapa strategi sebelum menjual emas.
Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 9 Maret 2026 Turun Tajam! Cek Harga Terbaru dari 0,5 Gram hingga 1 KgHarga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 9 Maret 2026 Terbaru! Cek Nilai Jual Kembali Galeri 24 dan UBS
- Pantau pergerakan harga emas setiap hari
- Hindari menjual emas saat harga sedang turun tajam
- Simpan emas sebagai investasi jangka panjang
- Jual emas ketika harga kembali naik
Dengan strategi yang tepat, kamu bisa memaksimalkan nilai investasi emas yang dimiliki.
Harga buyback emas Antam hari ini tanggal 9 Maret 2026 tercatat turun tajam menjadi Rp2.757.000 per gram setelah sebelumnya berada di level Rp2.822.000 per gram.
Penurunan ini juga membuat harga emas Antam menyentuh level terendah dalam sepekan terakhir.
Bagi kamu yang memiliki emas batangan, memantau harga buyback emas Antam hari ini tanggal 9 Maret 2026 secara rutin sangat penting agar dapat menentukan waktu terbaik untuk menjual emas dan mendapatkan nilai jual yang lebih optimal.
