RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Penegasan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Batang terkait hak keuangan aparatur negara menjelang Idulfitri. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyatakan secara gamblang bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungannya tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi publik dan spekulasi yang berkembang di kalangan pegawai. Menurut Faiz, terdapat perbedaan mendasar antara sistem penggajian di sektor pemerintahan dengan sektor swasta atau perusahaan yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.
“ASN dan PPPK tidak mengenal THR. THR itu biasanya untuk karyawan di perusahaan dan sektor swasta, sedangkan bagi ASN dan PPPK memang tidak ada,” ujar Faiz saat memberikan keterangan di Batang, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga:Antisipasi Macet Pekalongan, Tim Dalops Dishub Pantau Mobile Ruas Jalan Rawan Jelang Peningkatan MobilitasPasca OTT Bupati Fadia Arafiq, Gubernur Ahmad Luthfi Kumpulkan ASN Pekalongan, Ingatkan Jangan Korupsi!
Bukan Kebijakan Baru
Bupati Faiz menjelaskan bahwa ketiadaan THR bagi para abdi negara di Kabupaten Batang bukanlah kebijakan yang mendadak muncul tahun ini. Ia menekankan bahwa regulasi ini sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan aturan internal yang berlaku di Pemkab Batang.
Ia juga meluruskan diksi “tidak diberikan” yang sering disalahartikan oleh masyarakat maupun pegawai. Baginya, penggunaan istilah tersebut kurang tepat karena seolah-olah pemerintah daerah memotong hak yang sudah ada.
“Bukan tidak diberikan, tapi memang tidak ada. Kalau disebut tidak diberikan, seolah-olah sebelumnya ada lalu dihapus, padahal memang dari awal tidak ada,” tegas Faiz secara lugas.
Mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan
Lebih lanjut, Bupati Batang menyampaikan bahwa seluruh sistem penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional bagi aparatur sipil negara. Meskipun skema bernama “THR” tidak ada, hak-hak lain sebagai ASN tetap tersalurkan sesuai porsinya.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kebingungan dan ekspektasi berlebih di kalangan ribuan PNS dan PPPK di Batang. Faiz meminta para pegawai tetap fokus pada kinerja pelayanan publik menjelang momentum hari raya, tanpa terganggu oleh isu-isu finansial yang tidak memiliki dasar regulasi di daerahnya.
