Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan ART di Bawah Umur, Polisi Ancam Jemput Paksa

Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan ART di Bawah Umur, Polisi Ancam Jemput Paksa
WAHYU HIDAYAT AKP Setyanto Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di bawah umur yang mengguncang Kota Pekalongan memasuki babak krusial. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan majikan korban, seorang pria berinisial AI (46), sebagai tersangka pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penetapan tersangka terhadap pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penyelidikan intensif mengungkap tabir kelam yang dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Kandangserang tersebut selama bekerja di rumah tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, melalui Kasatreskrim AKP Setyanto, menegaskan bahwa status hukum AI telah ditingkatkan berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga:Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi 18 Maret, Pemkab dan Polres Batang Siapkan Pengamanan EkstraRatusan Penonton Padati Balap Lari di Jalan Krakatau Kajen, Polres Pekalongan Beri Pengawalan Ketat

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan-penyelidikan sehingga kami dapat menemukan dua alat bukti. Dengan demikian, terhitung mulai hari ini, 10 Maret 2026, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setyanto kepada awak media.

Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru

Tersangka AI kini menghadapi ancaman hukuman penjara belasan tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal berat dalam KUHP baru, termasuk Pasal 473 tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

Untuk dakwaan pemerkosaan, tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk perbuatan cabul, ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. Polisi juga memperingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara prosedural kami tetap melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan kami, tentunya akan kami lakukan upaya paksa,” tegas AKP Setyanto.

Kronologi Kekejaman: Dari Penganiayaan hingga Rudapaksa

Kasus ini mencuat setelah korban, didampingi LBH Garuda Kencana Indonesia, melapor pada Februari lalu. Berdasarkan pengakuan korban, penderitaannya bermula tak lama setelah ia bekerja di rumah tersangka pada Oktober 2025 dengan janji gaji Rp1,5 juta yang tak kunjung dibayar.

Pada November 2025, korban diduga mengalami penganiayaan fisik mulai dari dipukul dengan sapu hingga dijambak hanya karena masalah sisa makanan. Saat korban pingsan akibat kekerasan tersebut, tersangka diduga melakukan rudapaksa berulang kali. Tidak hanya kekerasan seksual, akses komunikasi korban pun diputus secara paksa oleh tersangka dan istrinya dengan menyita telepon genggam korban.

0 Komentar