Direktur Kepesertaan, Akmal Budi Yulianto, mengingatkan pemudik untuk melunasi iuran agar tidak terkendala saat membutuhkan penanganan medis mendadak.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan,” jelas Akmal.
Jaminan Penyakit Kronis dan Kecelakaan
Bagi peserta dengan penyakit kronis atau Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan menjamin ketersediaan obat agar terapi tidak terhenti. Selain itu, bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan siap menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja (untuk plafon di atas Rp20 juta).
Baca Juga:Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan ART di Bawah Umur, Polisi Ancam Jemput PaksaNekat! Kapolsek Kaliwungu Dipukul Saat Lerai Tawuran di Kendal, Dua Pemuda Mabuk Jadi Tersangka
Pemudik dapat memantau fasilitas kesehatan terdekat yang beroperasi melalui fitur Aplicares di aplikasi Mobile JKN guna mempermudah pencarian lokasi medis di jalur mudik. (nul)
