Ancaman Penjara 6 Tahun
Mengingat salah satu tersangka (AF) masih dikategorikan di bawah umur, polisi memisahkan proses penanganannya. MH diproses di Polsek Kaliwungu, sementara AF ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal.
Keduanya kini terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta pasal penganiayaan fisik dengan ancaman tambahan dua tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, terutama selama bulan suci Ramadan, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap aparat yang bertugas. (fur)
