Arus Mudik Lebaran 2026, Pembatasan Operasional Truk di Batang Berlaku Mulai 13 Maret, Ini Aturannya

Arus Mudik Lebaran 2026, Pembatasan Operasional Truk di Batang Berlaku Mulai 13 Maret, Ini Aturannya
M. DHIA THUFAIL SOSIALISASI - Sejumlah petugas Dishub Batang dan Satlantas Polres Batang memberikan sosialisasi kepada pengguna truk di Rest Area 379A Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini resmi disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang kepada para sopir truk dan pelaku usaha transportasi di kawasan Rest Area 379A Batang, Rabu (11/3/2026).

Langkah strategis ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memadati jalur Pantura maupun ruas jalan tol. Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan serta pengecekan kondisi kesehatan para pengemudi untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

Kepala Seksi Pengendalian, Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran (Wasdal) Dishub Batang, Sakti Nurhuda, menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas terpadu selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Baca Juga:Mudik Tenang! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Luar Kota Saat Libur Lebaran 2026, Ini SyaratnyaAchmad Ircham Chalid Resmi Pimpin PMI Kendal 2026-2031, Fokus Perkuat Sinergi Layanan Kemanusiaan

“Hari ini kami melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional truk dan juga pengecekan surat-surat kendaraan serta kondisi kesehatan sopir truk. Peningkatan volume kendaraan yang signifikan saat mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan lalu lintas secara terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan,” jelas Sakti di lokasi kegiatan.

Jadwal dan Ruas Jalan yang Terdampak

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama antara Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, dan Korlantas Polri. Pembatasan akan berlaku di ruas jalan tol maupun jalan nasional (non-tol) yang melintasi wilayah Kabupaten Batang.

Untuk jalan non-tol, pembatasan operasional pada kedua arah akan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol pada kedua arah diberlakukan mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00,” tegas Sakti.

Pengecualian bagi Angkutan Logistik Vital

Meski ada pembatasan ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang vital masyarakat. Hal ini bertujuan agar pasokan logistik di daerah tetap terjaga selama masa libur panjang.

Adapun angkutan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Hewan ternak dan pupuk.
  • Bantuan bencana alam.
0 Komentar