Kebutuhan pokok masyarakat (Beras, tepung, sayur, daging, minyak goreng, cabai, dll).Sakti menambahkan, kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan dokumen muatan di kaca depan sebelah kiri sebagai bukti bagi petugas di lapangan.
“Surat muatan harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” tambahnya.
Melalui penataan ini, Dishub Batang berharap potensi kemacetan di titik-titik rawan dapat diminimalisir sehingga perjalanan para pemudik menuju kampung halaman menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman. (fel)
