Gaji ASN 3 OPD di Kendal Terlambat Cair Akibat Perubahan SOTK, Bupati Dyah Kartika Janji Beres Pekan Ini

Gaji ASN 3 OPD di Kendal Terlambat Cair Akibat Perubahan SOTK, Bupati Dyah Kartika Janji Beres Pekan Ini
ABDUL GHOFUR Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal harus bersabar menanti hak keuangan mereka. Hingga memasuki pekan kedua Maret 2026, para pegawai di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan belum menerima gaji akibat adanya perubahan nomenklatur atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Ketiga instansi yang terdampak tersebut adalah Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)—dahulu Baperlitbang—serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Perubahan nama dan struktur lembaga ini berimplikasi pada pergeseran administrasi anggaran yang harus disesuaikan secara hukum.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengonfirmasi bahwa kendala yang terjadi murni bersifat administratif. Ia memastikan proses verifikasi dokumen telah rampung dan telah ditandatangani guna mempercepat proses pencairan.

Baca Juga:Bulog Salurkan 2,4 Juta Ton Beras di Kendal, 122 Ribu Keluarga Terima Bantuan Pangan Hari IniArus Mudik Lebaran 2026, Pembatasan Operasional Truk di Batang Berlaku Mulai 13 Maret, Ini Aturannya

“Iya, terlambat karena ada pergeseran nomenklatur pada dinas-dinas tersebut. Tapi administrasinya sudah selesai dan sudah saya tanda tangani. Insyaallah paling lambat tidak ada sepekan sudah masuk. Jumat kemarin sudah saya tanda tangani,” ujar Bupati yang akrab disapa Tika di Kendal, Selasa (10/3/2026).

Sinkronisasi Peraturan Bupati

Penundaan ini terjadi karena pemerintah daerah harus melakukan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang baru. Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga telah melewati tahapan administratif di Kementerian Hukum.

Selain perubahan SOTK, beberapa kendala teknis di tingkat kecamatan juga sempat menghambat, seperti kelengkapan tunjangan kesehatan jabatan fungsional serta penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh).

“Perbup-nya sudah ditandatangani Bupati pada Jumat, 6 Maret kemarin, sehingga proses pencairan gaji bisa segera dilakukan. Pengajuannya harus cepat. Tidak bisa otomatis, tapi kalau pengajuan cepat maka bisa langsung dicairkan,” kata Agus Dwi Lestari.

Persiapan THR ASN 2026

Di sisi lain, kegelisahan ASN mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) juga mulai terjawab. Meski gaji reguler sempat tersendat, Pemkab Kendal menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan THR sesuai jadwal nasional. Saat ini, pemerintah daerah tengah menunggu restu regulasi dari pemerintah pusat.

0 Komentar