Sentilan untuk Pegawai Bergaji Rp6 Juta ke Atas
Dalam kesempatan yang sama, Baznas juga menyelipkan pesan edukasi sekaligus “sentilan” halus bagi para pegawai yang penghasilannya sudah mencapai batas nisab atau sekitar Rp6 juta per bulan. Golongan ini sejatinya sudah diwajibkan secara agama untuk menyisihkan hartanya.
Irfan mencontohkan, bagi PNS, kesadaran berzakat sudah berjalan otomatis lewat sistem pemotongan gaji 2,5 persen setiap bulannya.
“Mestinya ke depan pegawai yang gajinya sudah mencapai nisab, sekitar Rp6 juta per bulan, sudah membayar zakat penuh sekitar Rp150 ribu. Kalau PNS sudah otomatis dipotong 2,5 persen. Sementara PPPK penuh waktu masih ada yang belum membayar zakat, mungkin karena ada potongan lain seperti cicilan bank atau kebutuhan lainnya,” singgungnya.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Pemkab Kendal Perketat Pengamanan Jalur PanturaHari Pertama Mudik Lebaran 2026, Tembus 30 Ribu Kendaraan Lintas Tol Batang-Semarang
Melalui pendistribusian dana umat ini, Baznas Kota Pekalongan berharap beban dapur para pegawai honorer bisa sedikit terangkat saat menyambut hari kemenangan nanti.
“Dengan adanya program pentasarufan zakat ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Kota Pekalongan semakin kuat, terutama dalam momentum Ramadan yang identik dengan berbagi dan saling membantu sesama,” pungkas Slamet Irfan. (nul)
