Indonesia akan Batalkan Perjanjian Dagang RI-AS, Setelah Malaysia?

Indonesia akan Batalkan Perjanjian Dagang RI-AS
Apakah Indonesia akan membatalkan Perjanjian Dagang RI-AS pasca Malaysia? foto\' freepik
0 Komentar

Oleh A Hakam Naja

RADARPEKALONGAN.ID – Malaysia secara mengejutkan membatalkan Perjanjian Dagang Timbal Balik dengan AS pada 17 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Johari Abdul Ghani.

PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden AS Donald Trump meneken Perjanjian Dagang Malaysia-AS tersebut pada 26 Oktober 2025 di sela KTT ASEAN pada Oktober 2025 di Kuala Lumpur.

Baca Juga:Dampak Perang Iran vs Israel-AS terhadap Ekonomi Idul  FitriWisuda ke-40 TPQ Al Karomah Tirto Pekalongan Berlangsung Khidmat dan Haru

Surplus perdagangan barang Malaysia dengan AS sebanyak USD30,8 miliar pada tahun 2025 (US Trade Representative, 2026)

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) RI-AS pada 19 Februari 2026 di sela rapat perdana Board of Peace di Washington DC.

Surplus perdagangan barang Indonesia dengan AS sebesar USD23,7 miliar pada tahun 2025 (US Trade Representative, 2026)

Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump oleh, bisa menjadi dasar pembatalan ART, seperti yang diatur pada Pasal 7.4.

Penghentian (Termination) bisa diajukan oleh salah satu pihak secara tertulis. Penghentian akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan.

Presiden Prabowo seyogyanya bisa mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, pembentukan Gugus Tugas yang terdiri dari para ahli dan praktisi di bidang masing-masing.

Gugus Tugas ini juga diisi para teknokrat dari Kementerian/Lembaga terkait untuk fokus menelaah substansi yang tercantum dalam ART secara komprehensif di tiap-tiap bidang seperti: Hukum, Politik, Keamanan, Keuangan, Perdagangan, Industri, Investasi, Energi, Pertambangan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Pangan, Halal, Digital, Pajak-Bea Cukai, Tenaga Kerja, Lingkungan.

Baca Juga:Bencana Datang Hak Kesehatan Perempuan dan Anak Jangan HilangKisah Isra Mikraj yang Tidak Pernah Selesai Diceritakan

Kedua, rumusan yang dihasilkan dari Gugus Tugas ini bisa menjadi acuan untuk merumuskan Perjanjian Dagang Timbal Balik RI-AS versi baru.

Indonesia selanjutnya tidak perlu terburu-buru menyepakati dalam perundingan rumusan perjanjian versi baru sampai benar-benar tercapai mufakat pada titik temu yang lebih adil, setara dan saling menguntungkan untuk kepentingan nasional masing-masing serta tetap menjaga kedaulatan negara.

Ketiga, penyelidikan menggunakan pasal 301 Undang Undang Perdagangan 1974 yang dilakukan US Trade Representative pada 11 Maret 2026 terhadap beberapa negara termasuk Indonesia yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil atau merugikan lepentingan AS.

0 Komentar