Bahayakan Penerbangan, Dishub Pekalongan Larang Keras Terbangkan Balon Udara Liar Saat Syawalan

Bahayakan Penerbangan, Dishub Pekalongan Larang Keras Terbangkan Balon Udara Liar Saat Syawalan
Istimewa GENCAR - Dishub Kabupaten Pekalongan menggencarkan sosialisasi terkait aturan penerbangan balon udara,
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan kian gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terkait aturan penerbangan balon udara menjelang perayaan tradisi Syawalan. Langkah preventif nan tegas ini diambil lantaran masifnya penerbangan balon udara liar sangat mengancam keselamatan jalur penerbangan pesawat terbang berskala nasional yang melintasi wilayah udara Pekalongan.

Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, melalui Kepala Bidang Keselamatan Jalan, Suhirdi, menerangkan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melestarikan tradisi, namun wajib tunduk pada regulasi ketat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. Inti dari aturan baku tersebut adalah pelarangan mutlak pelepasan balon udara secara bebas ke angkasa.

“Balon udara yang diperkenankan untuk bisa dilaksanakan adalah balon udara tersebut harus ditambatkan. Dan itu tingginya tidak lebih dari 150 meter. Balon udara itu tidak dilepasliarkan, apalagi membawa bubu mercon atau petasan,” jelas Suhirdi memberikan peringatan tegas.

Baca Juga:Kapok Ada Korban Jiwa! Warga Kuripan Pekalongan Serahkan Petasan dan Balon Udara ke PolisiUnik, Terowongan Tol Ringinarum Kendal Kini Disulap Jadi Pasar Dadakan Warga

Aturan Ketat Tambatan dan Patroli Gabungan

Suhirdi merinci lebih lanjut persyaratan teknis penerbangan balon udara yang aman. Selain wajib ditambatkan, diameter balon tidak boleh melebihi batas maksimal 4 meter. Pengikatan juga harus menggunakan minimal tiga utas tali tambatan, yang wajib dilengkapi dengan panji-panji atau penanda berwarna mencolok agar mudah terlihat oleh pandangan mata di lingkungan sekitar.

Guna memastikan imbauan ini menjangkau seluruh lapisan warga, pihak Dishub telah bergerak memasang papan peringatan resmi di 20 titik lokasi yang memiliki rekam jejak atau riwayat penerbangan balon udara tertinggi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Itu tersebar di beberapa kecamatan seperti Wiradesa, Tirto, hingga Kedungwuni. Kami berharap masyarakat tidak menerbangkan balon secara liar demi keselamatan bersama,” tambah Suhirdi merinci sebaran lokasi rawan.

Menjelang puncak Syawalan, aparat keamanan gabungan dari berbagai instansi telah dijadwalkan untuk turun langsung menggelar patroli darat secara masif. Tim akan menyisir berbagai wilayah untuk memantau aktivitas warga sekaligus memastikan tidak ada satupun balon udara liar yang lepas dan berpotensi memicu tragedi fatal di jalur penerbangan. (yon)

0 Komentar