RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Tragedi jatuhnya korban jiwa hingga luka parah akibat ledakan petasan kembali menghantui Kota Pekalongan. Menyikapi fenomena memilukan yang kerap berulang di momen hari besar keagamaan ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bukan sekadar ancaman kehilangan nyawa atau cacat permanen, bermain petasan rupanya juga bisa membuat dompet jebol mendadak! Pasalnya, risiko biaya pengobatan akibat cedera petasan dipastikan tidak akan ditanggung alias ditolak oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Puji Winarti, secara blak-blakan menegaskan bahwa regulasi BPJS Kesehatan tidak mengkover insiden semacam ini karena dinilai masuk dalam kategori kelalaian dan unsur kesengajaan.
Baca Juga:Ngeri! Mobil Pemudik Purworejo Alami Kopling Loss di Tol Banyumanik, Polisi Terapkan Contraflow KendalTanggul Sungai Bremi Pekalongan Jebol! TNI dan Warga Kompak Berjibaku Pasang Sandbag Adang Banjir
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa kasus cedera akibat petasan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena termasuk dalam kategori kejadian yang mengandung unsur kesengajaan, sehingga biaya pengobatannya harus ditanggung secara mandiri,” jelas Puji memberikan peringatan tegas, kemarin.
Masuk Kategori Unsur Kesengajaan
Puji membeberkan, kebijakan BPJS Kesehatan memang mengecualikan pembiayaan medis untuk sejumlah kasus tertentu. Kasus-kasus yang tidak bisa diklaim tersebut di antaranya adalah cedera yang diakibatkan oleh tindakan yang mengandung unsur kesengajaan (seperti bermain petasan), tindakan bunuh diri, melakukan hobi ekstrem tanpa alat pengaman standar, hingga tindakan medis yang murni bersifat kosmetik atau kecantikan.
Melihat masih minimnya literasi masyarakat terkait batasan layanan BPJS ini, Dinkes Kota Pekalongan terus tancap gas melakukan edukasi secara masif agar tidak ada lagi warga yang salah kaprah dan gigit jari di kemudian hari.
“Kami ingin masyarakat lebih paham bahwa tidak semua jenis pengobatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai setelah terjadi musibah, baru mengetahui bahwa biayanya tidak dijamin,” imbuh Puji mewanti-wanti.
Sebagai langkah antisipasi nyata jelang tradisi Lebaran dan Syawalan, Dinkes telah menyebar edaran resmi yang disosialisasikan lewat berbagai lini, mulai dari gempuran di media sosial, media massa, hingga instruksi langsung ke tingkat camat dan lurah se-Kota Pekalongan.
