Muhammadiyah Kendal Kelola 37 Hektar Tanah Wakaf, Siap Bangun Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi

Muhammadiyah Kendal Kelola 37 Hektar Tanah Wakaf, Siap Bangun Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi
ABDUL GHOFUR OBYEK WAKAF - Jajaran MPW PDM Kendal, didampingi Ketua PDM Kendal KH Ikhsan Intizam, mengunjungi salah satu objek wakaf di Kaliwungu pada Senin (30/3/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terus memperkuat basis asetnya guna mendukung pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Hingga saat ini, organisasi tersebut tercatat mengelola sedikitnya 397 sertifikat tanah wakaf dengan total luas mencapai 37,97 hektar.

Selain aset wakaf tersebut, Muhammadiyah Kendal juga memiliki 18 sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammadiyah di Yogyakarta. Aset-aset strategis ini diproyeksikan menjadi landasan kuat, termasuk sebagai agunan, dalam pengembangan infrastruktur vital seperti rumah sakit, perguruan tinggi, serta berbagai unit usaha produktif lainnya.

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PDM Kendal, Mukmin, mengungkapkan bahwa pertumbuhan jumlah aset wakaf ini merupakan cermin dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap integritas persyarikatan.

Baca Juga:Harga Cabai dan Tomat di Batang Terjun Bebas Usai Lebaran 2026, Emak-emak SenangArus Balik Lebaran, 4 Perlintasan KA Tanpa Penjaga di Kendal Jadi Titik Rawan Maut

“Kami menjunjung tinggi amanah wakaf ini, yang tidak boleh disia-siakan,” ujar Mukmin saat memberikan keterangan resmi di Kendal, Senin (30/3/2026).

Verifikasi Ketat dan Legalitas Formal

Dalam mengelola aset umat, MPW Muhammadiyah menerapkan prosedur pra-wakaf yang sangat ketat. Sebelum prosesi wakaf dilaksanakan, tim akan melakukan verifikasi data calon muwakif (pemberi wakaf) serta ahli waris untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah syariat dan aturan negara.

Tahapan tersebut mencakup peninjauan lokasi objek wakaf hingga pengukuran presisi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Muhammadiyah juga memfasilitasi penyusunan akta wakaf yang mendetailkan identitas para pihak, objek, serta tujuan pemanfaatan tanah agar memiliki kekuatan hukum tetap melalui pengesahan di notaris atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Mukmin juga mengingatkan adanya aturan etika dalam berwakaf, di mana harta yang diserahkan idealnya tidak melebihi sepertiga dari total kekayaan pemberi wakaf. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Jangan sampai setelah wakaf, keluarga atau ahli waris terlantar,” tegasnya mengingatkan prinsip keadilan dalam beramal.

Amanah Keluarga untuk Kemaslahatan Umat

Antusiasme untuk berkontribusi bagi kepentingan publik salah satunya datang dari keluarga almarhum warga Ngampel. Setyo Pranoto (43), perwakilan ahli waris, menuturkan bahwa dirinya sedang mengawal proses pewakafan tanah peninggalan mendiang ayahnya kepada Muhammadiyah.

Menurut Setyo, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bulat seluruh keluarga demi menunaikan wasiat terakhir almarhum yang ingin tanahnya digunakan untuk kepentingan sosial.

0 Komentar