RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kembali melakukan langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan pada Selasa (31/3/2026) pagi. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh puluhan perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNNK, hingga Dinas Kesehatan setempat.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa SH MH, mengungkapkan bahwa agenda ini adalah tindak lanjut putusan pengadilan dan merupakan tugas wajib Jaksa sebagai eksekutor negara.
Baca Juga:Pemkot Pekalongan Pusing Belanja Pegawai Tembus 39 Persen, BPKAD: Tak Ada Pangkas PPPKGenjot PAD, DPRD Kendal Dukung Penuh Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat oleh Koperasi
“Pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Mustofa tegas di lokasi acara.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Janu Widono SH MH, membeberkan bahwa barang-barang haram dan alat kejahatan ini merupakan hasil penindakan hukum selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Total ada 32 perkara, terdiri dari 8 perkara Orang dan Harta Benda, 9 perkara Kamnegtibum dan TPUL, serta 15 perkara Napza,” beber Janu menjelaskan rincian kasusnya.
Lebih lanjut, Janu merinci khusus untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya adalah tembakau sintetis seberat 6,27 gram, sabu 2,56 gram, ganja 5,59 gram, dan ratusan butir obat ilegal yang masuk dalam tindak pidana kesehatan.
Tak hanya narkoba, aparat juga melenyapkan barang bukti lain berupa pakaian, alat perkakas kejahatan, hingga barang bukti digital seperti handphone dan flashdisk.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang ekstrem agar barang-barang tersebut hancur total. Petugas membakar, menghancurkan, hingga menggerinda barang bukti yang ada.
“Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti sehingga benar-benar dipastikan tidak bisa dipergunakan kembali dan mencegah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas Janu menambahkan.
Baca Juga:Aturan Baru Usai Lebaran! Siswa MIS Ngalian Pekalongan Wajib Bawa Kotak Makan dan Tumbler SendiriTertinggi di Jateng! Ekonomi Kendal Meroket 7,99 Persen Sepanjang 2025, Kemiskinan Turun Drastis
Di akhir kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, Mustofa turut memberikan apresiasi atas kekompakan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kami berterima kasih atas sinergitas serta kerja sama yang dibangun dengan Pengadilan, Polres, BNNK, Dinas Kesehatan serta unsur elemen terkait lainnya dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (had)
