RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Peringatan keras bagi warga yang masih nekat bermain petasan dan menerbangkan balon udara liar! Jajaran Polres Pekalongan Kota baru saja menggelar operasi cipta kondisi besar-besaran selama momen perayaan Syawalan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Hasilnya bikin geleng-geleng kepala. Ratusan petasan siap ledak dan puluhan balon udara tanpa awak berhasil disita petugas. Hal ini diungkapkan langsung dalam konferensi pers rilis kasus yang digelar di halaman parkir Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Selasa (31/3/2026) pagi.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, memimpin langsung jalannya rilis tersebut dengan didampingi Kabagops Kompol Paryudi, Kasat Reskrim AKP Setyanto, Kasat Intelkam AKP Maryoto, dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo.
Baca Juga:Asyik! Pemkab Siapkan KRL Batang untuk Akses Pekerja KITB, Segini Bocoran TarifnyaSukses Tekan Balon Liar di Jalur Penerbangan, Pekalongan Balloon Festival 2026 Berlangsung Meriah
Operasi penertiban yang masuk dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini digeber maraton selama dua hari, yakni pada 28-29 Maret 2026.
“Kegiatan razia balon udara liar dan petasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tenteram di masyarakat,” tegas Kompol Akhwan mewakili Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, di hadapan awak media.
Barang Bukti Sitaan: Ada Balon Raksasa 23 Meter!
Dalam razia gabungan yang melibatkan perkuatan personel Polsek, Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, hingga unsur tiga pilar di tingkat kecamatan ini, polisi memanen banyak barang bukti berbahaya. Berikut rincian sitaan yang berhasil diamankan:
- 684 buah petasan berbagai ukuran.
- 76 buah balon udara liar (Rincian: 37 ukuran kecil, 16 ukuran sedang, dan 23 ukuran besar).
- 69 buah selongsong petasan kosong.
- 1 kilogram bahan baku peledak (mercon).
- 2 unit cerobong asap perapian balon.
Fakta mengejutkannya, dari puluhan balon yang disita, petugas mendapati satu balon udara berukuran raksasa dengan diameter menyentuh angka 23 meter! Jika dibiarkan mengudara, balon sebesar ini tentu bisa menjadi mesin pembunuh yang mengancam keselamatan rute lalu lintas pesawat terbang.
Kasus Terus Diselidiki, Tren Pelanggaran Turun 70 Persen
Disinggung mengenai kemungkinan penetapan tersangka pembuat petasan dan perakit balon liar, Wakapolres memastikan bahwa kasus ini belum berhenti. Satreskrim Polres Pekalongan Kota tengah melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab.
