Pemkot Pekalongan Pusing Belanja Pegawai Tembus 39 Persen, BPKAD: Tak Ada Pangkas PPPK

Pemkot Pekalongan Pusing Belanja Pegawai Tembus 39 Persen, BPKAD: Tak Ada Pangkas PPPK
DOK Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kini tengah dihadapkan pada tenggat waktu penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), setiap pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru hingga maksimal 30 persen dari total belanja APBD, selambat-lambatnya pada 2027.

Sayangnya, realita postur APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026 masih belum memenuhi target tersebut. Dari total belanja daerah yang menyentuh angka Rp 853,16 miliar, alokasi untuk belanja pegawai menyedot porsi yang sangat gemuk, yakni Rp 383,20 miliar atau sekitar 44,91 persen.

Baca Juga:Tertinggi di Jateng! Ekonomi Kendal Meroket 7,99 Persen Sepanjang 2025, Kemiskinan Turun DrastisNgeri! Polres Pekalongan Sita 684 Petasan dan 76 Balon Udara Liar di Momen Syawalan 2026

Bahkan, jika komponen tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp 48,68 miliar dikeluarkan dari perhitungan, angka belanja pegawai masih tertahan di Rp 334,52 miliar. Persentase ini setara dengan 39,21 persen—masih melampaui batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tunggu Arahan Pusat, Jamin Posisi PPPK Aman

Menyikapi kondisi fiskal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih bersikap menunggu (wait and see) arahan lanjutan dan formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurut Cayekti, pembengkakan rasio belanja pegawai yang melebihi limit 30 persen ini bukan hanya dialami oleh Kota Pekalongan, melainkan turut menjadi “penyakit” di ratusan pemerintah daerah lain di penjuru Tanah Air.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Informasinya, pusat juga sudah menginventarisasi ada lebih dari 300 kabupaten/kota yang porsi belanja pegawainya jauh di atas 30 persen,” beber Cayekti saat dimintai konfirmasi, Selasa, 31 Maret 2026.

Lebih jauh, ia menilai bahwa sekadar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan memberikan dampak penyusutan yang signifikan terhadap persentase belanja pegawai.

“Kalau hanya mengandalkan peningkatan PAD, tidak akan terlalu signifikan untuk menurunkan persentase belanja pegawai,” imbuhnya menganalisis situasi.

Lantas, apakah pembengkakan anggaran belanja pegawai ini akan berujung pada pemangkasan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

0 Komentar