Pemkot Pekalongan Pusing Belanja Pegawai Tembus 39 Persen, BPKAD: Tak Ada Pangkas PPPK

Pemkot Pekalongan Pusing Belanja Pegawai Tembus 39 Persen, BPKAD: Tak Ada Pangkas PPPK
DOK Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo.
0 Komentar

Cayekti membantah keras rumor tersebut. Ia memastikan Pemkot Pekalongan tidak memiliki wacana atau rencana untuk memberhentikan pegawainya, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

“Tidak ada wacana mengurangi jumlah PPPK maupun PPPK paruh waktu. Pengurangan pegawai hanya terjadi secara alami, seperti karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri, biasanya karena diterima di perusahaan lain atau mengundurkan diri,” tegas Cayekti memberikan jaminan keamanan posisi bagi para pegawai.

Sebagai informasi, sanksi tegas menanti daerah yang gagal mematuhi batas alokasi tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 148 UU HKPD, pemerintah daerah yang membandel terancam sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:Tertinggi di Jateng! Ekonomi Kendal Meroket 7,99 Persen Sepanjang 2025, Kemiskinan Turun DrastisNgeri! Polres Pekalongan Sita 684 Petasan dan 76 Balon Udara Liar di Momen Syawalan 2026

Menyadari risiko sanksi tersebut, Pemkot Pekalongan kini dihadapkan pada tantangan pelik untuk menyeimbangkan kebutuhan riil kepegawaian dengan kapasitas fiskal daerah, sembari menanti jalan keluar dari pemerintah pusat agar penyesuaian regulasi tak mengorbankan kualitas pelayanan publik. (way)

0 Komentar