Kendati pemerintah menyediakan fasilitas di Tanah Air, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing jemaah. Kemenag berharap fleksibilitas ini membuat jemaah lebih fokus dan khusyuk dalam menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. (feL)
Aturan Baru Kemenag: Pembayaran Dam Haji 1447 H Kini Bisa Dilakukan di Tanah Air
