RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang resmi menetapkan seorang petugas palang pintu perlintasan kereta api (KA) sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini menyusul insiden kecelakaan maut di perlintasan Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Tersangka yang diketahui bernama Satrio Yudho Wibowo tersebut dinilai terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya operasionalnya, yakni terlambat menutup palang pintu perlintasan saat kereta api melaju.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mewakili Kapolres Batang AKBP Veronica, membenarkan penetapan status tersangka tersebut usai pihaknya merampungkan serangkaian proses penyelidikan mendalam.
Baca Juga:Cara Unik Petani Dayunan Kendal Lawan Konflik Agraria Lewat Festival Jogo Lemah Urip, Ini Maknanya!Diikuti 30 Tim Lintas Daerah, Turnamen Sepak Bola Purwodadi Cup 2026 Pekalongan Resmi Digelar
“Tersangka terlambat menutup palang pintu saat kereta melintas. Akibatnya, terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Albertus saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).
Kronologi Kejadian dan Unsur Kelalaian
Insiden nahas tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di perlintasan berpalang pintu Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan. Korban tewas diketahui bernama Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika tersangka tengah berjaga pada sif pagi. Sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui radio komunikasi (HT) dari Pos 90 mengenai kedatangan KA Sembrani tambahan kelas eksekutif yang melaju di jalur hilir atau rel sebelah utara dari arah timur.
Komunikasi antarpos sejatinya terus berjalan untuk memantau pergerakan kereta. Namun, tersangka yang saat itu berada di dalam pos mengaku tidak merespons dan tidak mendengar dengan jelas laporan lanjutan dari pos-pos berikutnya, mulai dari Pos 91 hingga Pos 94.
“Seharusnya ada koordinasi berkelanjutan antarpos. Karena saat itu tersangka berada di dalam pos. Tapi tersangka mengaku tidak mendengar informasi lanjutan,” papar Albertus membeberkan kelalaian petugas.
Tersangka baru tersadar ketika mendengar suara klakson peringatan panjang langsung dari lokomotif kereta yang posisinya sudah sangat dekat. Sayangnya, tindakan penutupan palang pintu sudah sangat terlambat. Ironisnya, palang pintu perlintasan baru ditutup sesaat setelah tabrakan fatal itu terjadi.
“Pada saat bersamaan, kereta langsung menabrak pengendara motor yang melintas. Korban meninggal dunia di tempat,” tegasnya. Sepeda motor korban pun ditemukan dalam kondisi hancur.
