RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja di Kota Pekalongan diklaim berjalan lancar dan kondusif. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat mencatat seluruh perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh atau 100 persen, dengan rekor nihil pengaduan dari tenaga kerja.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menyatakan bahwa posko khusus pengaduan THR secara resmi telah ditutup sejak Rabu, 1 April 2026. Kendati demikian, ia memastikan saluran pengaduan reguler di dinasnya tetap beroperasi seperti biasa.
“Spanduk posko memang sudah kami turunkan sejak 1 April, namun bukan berarti layanan pengaduan kami hentikan. Kami tetap membuka ruang bagi pekerja maupun masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau konsultasi terkait ketenagakerjaan,” tutur Betty saat memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026.
Baca Juga:Cara Unik Petani Dayunan Kendal Lawan Konflik Agraria Lewat Festival Jogo Lemah Urip, Ini Maknanya!Diikuti 30 Tim Lintas Daerah, Turnamen Sepak Bola Purwodadi Cup 2026 Pekalongan Resmi Digelar
Betty memaparkan, berdasarkan hasil pemantauan dan ketiadaan laporan sengketa, seluruh perusahaan di Kota Batik telah memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa dicicil. Penyaluran hak pekerja tersebut juga dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah pusat, yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri (H-7).
“Alhamdulillah, seluruh perusahaan yang terpantau telah membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, maksimal H-7 Lebaran. Ini menunjukkan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku,” ucapnya menegaskan.
Indikator Hubungan Industrial yang Kondusif
Meski mengakui bahwa instansinya memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh perusahaan satu per satu secara detail, nihilnya aduan di posko menjadi indikator keberhasilan yang kuat. Menurut Betty, ketiadaan laporan sengketa THR mengisyaratkan bahwa iklim hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja di Pekalongan berada dalam kondisi yang sangat harmonis.
“Kami memang tidak bisa memonitor satu per satu perusahaan secara detail. Namun selama tidak ada pengaduan yang masuk, kami berasumsi bahwa situasi antara pekerja dan pemberi kerja berjalan kondusif,” ujar Betty.
Dinperinaker Kota Pekalongan menilai capaian positif ini merupakan buah dari sinergi lintas sektor serta gencarnya sosialisasi kewajiban pembayaran THR yang dilakukan jauh-jauh hari.
