Pangkas Biaya Operasional, Pemkab Kendal Perketat WFH dan Batasi Listrik Perkantoran

Pangkas Biaya Operasional, Pemkab Kendal Perketat WFH dan Batasi Listrik Perkantoran
ABDUL GHOFUR Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi memperketat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini dibarengi dengan pemangkasan biaya operasional daerah guna mewujudkan efisiensi energi dan anggaran secara menyeluruh.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, memaparkan bahwa efisiensi ini difokuskan pada pengurangan pengeluaran rutin perkantoran. Komponen yang ditekan secara ketat mencakup penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air bersih, tagihan telepon, hingga operasional fasilitas kantor lainnya.

Agus menyebutkan, langkah ini merupakan upaya strategis untuk merombak budaya kerja birokrasi agar lebih adaptif dan sadar akan kondisi anggaran daerah.

Baca Juga:Imbas Konflik Global, Harga Kedelai di Pekalongan Tembus Rp 10.800, Perajin Tempe Makin PusingTumpukan Sampah Menggunung di Jembatan Kaliwungu Kendal, Bau Busuk Ganggu Aktivitas Sekolah

“Pengaturan ini dilakukan agar penggunaan energi lebih terkendali dan efisien, sehingga dapat menekan biaya operasional pemerintah daerah,” ujar Agus Dwi Lestari saat memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026.

Aturan Ketat Suhu AC hingga Jam Operasional Listrik

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kendal memberlakukan pembatasan energi yang sangat disiplin. Penggunaan aliran listrik di dalam ruang kerja kini hanya diizinkan menyala pada rentang pukul 06.30 hingga 15.30 WIB, menyesuaikan dengan kebutuhan riil jam operasional.

Adapun untuk penerangan di area luar ruangan (outdoor) atau ruang terbuka, listrik hanya diperbolehkan menyala mulai pukul 17.30 hingga 05.30 WIB. Selain itu, perangkat pendingin ruangan (AC) diwajibkan untuk diatur pada batas suhu ideal, yakni antara 24 hingga 26 derajat Celsius.

Guna menutup celah pemborosan, Pemkab juga menginstruksikan agar setiap perangkat elektronik, seperti lampu dan AC, segera dimatikan apabila ruangan tidak digunakan selama dua jam atau lebih.

Lebih dari sekadar membatasi, pemerintah daerah juga mulai melakukan transisi menuju pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satu rencana konkretnya adalah dengan mendorong pemasangan instalasi panel surya di kawasan kantor pemerintahan.

Wajib Lapor dan Evaluasi Berkala

Agus menambahkan, apabila terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN menggunakan energi di luar ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan, maka instansi terkait wajib melapor dan mendapatkan persetujuan langsung dari pimpinan perangkat daerah.

Setiap instansi kini juga dibebani tanggung jawab administratif ekstra. Perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pencatatan detail dan penghitungan penggunaan energi, serta melaporkan hasil evaluasi penghematan anggaran tersebut secara berkala.

0 Komentar