Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Kendal Tinjau Peternakan Bumi Ijo

Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Kendal Tinjau Peternakan Bumi Ijo
ABDUL GHOFUR TINJAU - Bupati Kendal meninjau peternakan kambing dan domba di Desa Truko, Kangkung, memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 H, Selasa (7/4/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kendal bergerak cepat mengantisipasi lonjakan permintaan hewan kurban.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, melakukan inspeksi langsung ke peternakan kambing dan domba Bumi Ijo di Desa Truko, Kecamatan Kangkung, pada Selasa (7/4/2026).

Inspeksi tersebut bertujuan ganda: memastikan ketersediaan pasokan hewan kurban di Kendal mencukupi kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin kondisi kesehatan hewan ternak memenuhi syarat syariat Islam serta standar higienitas kelayakan konsumsi.

Baca Juga:Tumpukan Sampah Menggunung di Jembatan Kaliwungu Kendal, Bau Busuk Ganggu Aktivitas SekolahAkses Sempat Putus, Kodim Pekalongan Bangun 3 Jembatan Gantung untuk Dorong Ekonomi Warga

“Biasanya saat Iduladha permintaan hewan kurban meningkat. Karena itu kami perlu mengetahui sejak awal kondisi hewan kurban yang tersedia,” ujar Bupati Dyah Kartika di lokasi peternakan.

Bupati menegaskan bahwa pengawasan kesehatan hewan ternak harus dilakukan secara berkala. Hal ini mutlak diperlukan agar hewan yang kelak disembelih benar-benar terjamin kesehatannya.

“Dengan kontrol kesehatan secara rutin pada setiap hewan kurban, maka dapat dipastikan hewan tersebut memenuhi syarat baik secara syar’i maupun dari sisi kesehatan,” tegasnya.

Pentingnya Sertifikasi NKV

Dalam kunjungannya, Bupati Kendal juga menyoroti pentingnya kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi para peternak dan pelaku usaha pemotongan hewan.

“NKV menjadi bukti bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sehingga keamanan produk hewan seperti daging, susu, telur, dan olahannya dapat terjamin,” papar Bupati.

Sertifikasi ini, lanjutnya, menjadi tolok ukur utama untuk menghasilkan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta memudahkan pelacakan jika sewaktu-waktu terjadi kasus keracunan pangan.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala DPP Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, menjelaskan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020. Beleid itu mewajibkan seluruh unit usaha produk hewan, mulai dari peternakan, rumah potong hewan (RPH), hingga tingkat ritel, untuk mengantongi sertifikat NKV yang berlaku lima tahun.

Baca Juga:Banjir Hadiah! Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Mancing Wali Kota Cup II Pekalongan di Cemoro SewuSukses Tingkatkan Hasil, Unimus dan Petani Kendal Panen Perdana Padi Inpari 32 Lewat Skema Korporasi

“Dengan standar tersebut, diharapkan seluruh peternak kambing, domba, maupun sapi di Kabupaten Kendal mampu menjaga kesehatan hewan, kebersihan kandang, serta kualitas hasil ternak sebelum dijual,” kata Pandu.

0 Komentar