RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Peringatan keras dan tegas datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan untuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan! Meski memegang kendali pemerintahan, posisi Plt nyatanya tidak bisa disamakan 100 persen dengan Bupati definitif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sumar Rosul, blak-blakan membeberkan batasan wewenang tersebut. Hal ini disampaikannya usai melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tugas, wewenang, dan hak protokoler seorang Plt. Bupati.
“Ini penting kami sampaikan agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan dalam masa transisi pemerintahan. DPRD ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sumar Rosul saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga:Geger Harga Plastik Naik! Wali Kota Pekalongan Malah Sebut Ini Momentum Emas Kurangi Sampah & Hidup SehatBelanja Pegawai Lewati Batas APBD, Pemkab Kendal Pastikan Nasib Ribuan PPPK Tetap Aman
4 ‘Lampu Merah’ Bagi Plt Bupati Pekalongan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65, Sumar menerangkan bahwa ada empat kewenangan krusial atau ‘lampu merah’ yang tidak boleh diterobos sepihak oleh Plt Bupati tanpa restu tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Pertama, urusan utak-atik jabatan! Plt Bupati dilarang keras melakukan mutasi, pengisian jabatan kosong (baik Kepala OPD maupun pejabat struktural/fungsional), hingga melantik hasil seleksi jabatan tanpa izin pusat.
Kedua, urusan ‘dapur’ anggaran. Perubahan anggaran dan penyusunan APBD 2027 wajib hukumnya dikonsultasikan dengan Dirjen Keuangan Daerah dan harus mengantongi izin Mendagri.
Ketiga, soal kebijakan strategis daerah. Plt Bupati diharamkan mengambil keputusan krusial seperti tukar guling lahan, pinjaman daerah, hingga mencabut perizinan yang sudah sah.
“Termasuk kebijakan strategis seperti pinjaman daerah untuk RSUD Kraton atau peninjauan izin-izin yang sudah berjalan, itu tidak bisa diputuskan sendiri,” cecar Sumar.
Keempat, terkait pemekaran wilayah yang juga butuh izin khusus. Bahkan, agenda panas seperti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 26 desa akhir tahun ini pun tak luput dari aturan ketat ini.
“Jadi bukan hanya soal mutasi atau anggaran, Pilkades pun harus ada persetujuan,” jelasnya.
Baca Juga:TKA SD-SMP di Batang Digelar Bergilir Imbas Keterbatasan Fasilitas, Disdikbud Jamin LancarPeringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pekalongan Salurkan Sembako untuk Purna Pegawai
Tak Boleh Tidur di Rumah Dinas & Pakai Mobil G1
Tak cuma soal kebijakan, fasilitas sang Plt Bupati juga dibatasi ketat! Secara hak keuangan dan protokoler, status Plt Bupati tetaplah seorang Wakil Bupati.
