Awas Offside! DPRD Ingatkan Plt Bupati Pekalongan Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat & Pakai Mobil G1

Awas Offside! DPRD Ingatkan Plt Bupati Pekalongan Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat & Pakai Mobil G1
Istimewa KONSULTASI - Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan saat konsultasi ke Mendagri tentang tugas dan kewenangan Plt Bupati di Jakarta.
0 Komentar

Artinya, Plt Bupati Pekalongan dilarang menggunakan fasilitas super VIP milik Bupati definitif, seperti menempati Rumah Dinas Bupati apalagi menggunakan mobil dinas bernopol G 1.

“Status protokolernya tetap Wakil Bupati. Jadi fasilitas jabatan Bupati tidak otomatis bisa digunakan,” tegas Sumar.

Buntut dari aturan ini, DPRD bahkan bersiap melakukan hitung ulang anggaran yang selama ini ‘nempel’ di pos jabatan Bupati. Rencananya, dana nganggur tersebut bakal digeser untuk keperluan rakyat yang jauh lebih mendesak.

“Salah satunya untuk kebutuhan infrastruktur, terutama perbaikan jalan,” tambahnya.

Baca Juga:Geger Harga Plastik Naik! Wali Kota Pekalongan Malah Sebut Ini Momentum Emas Kurangi Sampah & Hidup SehatBelanja Pegawai Lewati Batas APBD, Pemkab Kendal Pastikan Nasib Ribuan PPPK Tetap Aman

Di akhir penjelasannya, Sumar kembali mengingatkan agar seluruh roda pemerintahan berjalan hati-hati di masa transisi ini.

“Jangan sampai ada kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum atau administratif. Semua harus tetap on the track,” pungkasnya memberikan warning. (yon)

0 Komentar