RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil kebijakan strategis dengan memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Langkah pengereman ini dilakukan guna mengendalikan postur belanja pegawai daerah yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), di sela-sela acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 49 CPNS formasi 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Buketan, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Rabu, 8 April 2026.
Wali Kota Aaf menjelaskan bahwa keputusan pembatalan pengadaan CPNS sangat berkaitan erat dengan aturan batas maksimal belanja pegawai yang dipatok pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:TKA SD-SMP di Batang Digelar Bergilir Imbas Keterbatasan Fasilitas, Disdikbud Jamin LancarPeringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pekalongan Salurkan Sembako untuk Purna Pegawai
“Di Pemerintah Kota Pekalongan, belanja pegawai kita saat ini masih di angka 39 persen. Artinya ada selisih 9 persen yang harus kita sesuaikan. Salah satu upaya kita adalah tidak melakukan seleksi CPNS di tahun 2026,” tegas Aaf memberikan penjelasan.
Selain tekanan anggaran, Aaf menyebut pemerintah daerah juga masih fokus mengawal penyelesaian dinamika status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait nasib PPPK paruh waktu yang belum sepenuhnya aman.
“Yang masih menjadi perhatian itu dinamika status PPPK dan PPPK paruh waktu. Kemarin banyak yang menanyakan, dan menurut saya statusnya belum pasti, belum safety,” tuturnya.
Sebagai solusi atas ketiadaan tambahan tenaga baru, Aaf menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi untuk mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Amanat Undang-Undang HKPD
Sejalan dengan pernyataan Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, memaparkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pria yang akrab disapa Didik ini mengungkapkan, pada tahun 2026 sejatinya terdapat 116 PNS di lingkungan Pemkot Pekalongan yang akan memasuki masa purna tugas atau pensiun. Namun, tingginya porsi belanja saat ini membuat opsi rekrutmen pengganti terpaksa ditutup.
