Kasus Koperasi Bodong di Batang, 16 Pedagang Lapor Polisi, Pengawasan Disperindagkop Disorot Tajam

Kasus Koperasi Bodong di Batang, 16 Pedagang Lapor Polisi, Pengawasan Disperindagkop Disorot Tajam
DOK. Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang kembali turun tangan menyidik kasus dugaan penipuan berkedok koperasi simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat. Seiring dengan penyidikan tersebut, kepolisian menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang.

Skandal ini mencuat setelah puluhan nasabah—yang mayoritas merupakan pedagang di Pasar Batang—gagal mencairkan tabungan mereka menjelang momen Idulfitri. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat, tempat mereka menyimpan dana, tiba-tiba menutup kantor operasionalnya di wilayah Batang dan Bandar tanpa memberikan kejelasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, secara terbuka menyesalkan minimnya langkah antisipatif dari instansi terkait yang membuat koperasi ilegal ini leluasa menghimpun dana masyarakat.

Baca Juga:Cegah Gagal Panen Imbas Longsor, Petani Gondoharum Kendal Rawat Irigasi Lewat Tradisi DawuhanAwas Offside! DPRD Ingatkan Plt Bupati Pekalongan Tak Bisa Asal Mutasi Pejabat & Pakai Mobil G1

“Kami menyayangkan Disperindagkop dalam pengawasan izin koperasi. Koperasi Mandiri Umat belum mengantongi izin namun sudah beroperasi. Seharusnya ada penindakan tegas sejak awal,” ujar Albertus saat memberikan keterangan, Kamis, 9 April 2026.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Guna mengusut tuntas kasus ini, Polres Batang telah membuka posko pengaduan khusus. Hingga kini, sedikitnya 16 korban dari kawasan Pasar Batang telah membuat laporan resmi dengan total kerugian mencapai Rp 176 juta. Jumlah tersebut diprediksi kuat akan terus membengkak mengingat masih banyak korban dari wilayah Pasar Bandar yang belum melapor.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, KSPPS Mandiri Umat kerap mengklaim diri sebagai entitas skala provinsi yang berinduk di Kota Pekalongan. Namun nyatanya, izin operasional mereka di Kabupaten Batang sepenuhnya fiktif.

Lebih ironis, indikasi ketiadaan izin ini sebenarnya telah terendus sejak 2018 silam. Namun, ketiadaan sanksi tegas membuat praktik ini terus berjalan hingga menimbulkan kerugian masif.

“Informasi soal tidak adanya izin sudah ada sejak lama, tapi tidak ada tindakan konkret. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” kata Albertus menegaskan.

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun kurungan penjara. Polisi juga mendesak korban lain untuk segera merapat ke posko pengaduan. “Kami minta korban segera membuat laporan resmi ke Polres Batang,” imbuhnya.

0 Komentar