3 Dinas di Pemkab Pekalongan Diminta Buat Kanal Aduan, Agar Lebih Responsif Terhadap Aduan Masyarakat

3 Dinas di Pemkab Pekalongan Diminta Buat Kanal Aduan, Agar Lebih Responsif Terhadap Aduan Masyarakat
Sekda M Yulian Akbar minta 3 dinas buat kanal aduan. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menyatakan siap memfasilitasi OPD dalam pembuatan kanal aduan masyarakat. “’Lapor Bupati’ menjangkau keseluruhan. Namun, jika diperlukan ada kanal-kanal aduan di setiap OPD, atau OPD prioritas, nanti kami siapkan,” ujar Supriyadi.

Kanal Aduan Dibahas di Rakor PPID

Sementara itu, Pemkab Pekalongan menggelar rakor PPID untuk memenuhi permohonan informasi publik dari sejumlah pemohon, Rabu (15/2/2023). Rakor dihadiri Sekda M Yulian Akbar selaku atasan PPID Utama Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinkominfo Supriyadi selaku Tim Pertimbangan, dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku atasan PPID Pelaksana, serta sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, serta Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo, Hamintoko, selaku PPID serta unsur sekretariat PPID Kabupaten Pekalongan.

Sekda M Yulian Akbar Minta 3 Dinas Buat Kanal Aduan (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Warung Swike dan Tempat Hiburan Malam Dirazia, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Kota SantriTNI-Polri dan Warga Bersinergi Bersihkan Material Tanah Longsor di Desa Depok

Sekda Yulian Akbar meminta agar PPID Kabupaten Pekalongan dan PPID Pembantu yang saat ini disebut sebagai PPID Pelaksana dapat menjawab setiap permohonan informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau dapat menolak untuk memberikan informasi publik jika tujuan permohonan informasi tidak jelas.

PPID juga dapat menolak permohonan informasi jika informasi yang diminta termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan ataupun pemohon tidak memenuhi berkas-berkas yang disyaratkan sebagai pemohon informasi publik.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, meminta agar PPID Pelaksana dapat mengusulkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) kepada PPID Kabupaten Pekalongan untuk dibahas bersama-sama dan dilakukan uji konsekuensi, sebelum ditetapkan. (had)

0 Komentar