3 Peracik Petasan di Karangdadap Ditangkap, 1 Pelajar SD Mati dan Lukai 5 Lainnya

peracik petasan di karangdadap ditangkap
Polres Pekalongan gelar jumpa pers 3 peracik petasan maut di Karangdadap berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Sedangkan NA peranannya menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu dan memasukkan bahan obat mercon ke dalam selongsong. Sementara AI bertugas menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam, serta membuat sumbu mercon.

Kapolres Pekalongan menyampaikan, dalam pembuatan petasan tersebut juga diisi dengan paku, dimana SB yang berperan memasukkan paku tersebut ke dalam petasan.

“Satu petasan ini diisi 8 sampai 10 paku, dan untuk diameter petasan paling kecil 5,7 cm dan yang terbesar berdiameter 14 cm dengan tinggi 38 cm. Ini kalau meledak di tengah-tengah kerumunan sangat berbahaya dan pasti menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Baca Juga:Polres Pekalongan Amankan 14 Balon Udara Berukuran Besar, Berhasil Disita Polisi Sebelum DiterbangkanBalon Udara Berisi Petasan Meledak di Atap Rumah Warga, Bayi 2 Bulan Syok Dilarikan ke RS

AKBP Arief menjelaskan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12 petasan, dimana memang dipersiapkan dinyalakan pada syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakan, dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu berhasil meledak, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.

“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakan oleh SB dan NA, namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.

Pelaku meracik petasan berukuran besar (Hadi Waluyo)

Menurut keterangan saksi, bahwa korban Muhammad Nafi (12) berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak dan mengakibatkan ia bersama 5 korban lainnya yang berada di dekatnya mengalami luka-luka. Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan. Nafi dinyatakan meninggal dunia.

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara.

“Alhamdulillah, kemarin hampir seluruh kecamatan tidak ada yang belum sempat menerbangkan, karena sudah kita lakukan penyitaan terlebih dahulu. Di Kecamatan Kedungwuni, kita mengamankan 6 balon udara dengan diameter 5 meter, kemudian di Bojong 4. Sedangkan di Karangdadap ada 4 balon udara masing-masing 2 meter kemudian yang terbesar 15 m dan 30 meter berhasil disita,” imbuhnya.

0 Komentar