SURAKARTA, Radarpekalongan.id – Sebanyak 364 orang narapidana atau napi beragama Nasrani di Lapas maupun Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Penyerahan remisi natal di Jawa Tengah secara simbolis dipusatkan di Rutan Kelas I Surakarta, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:Mudah Dilakukan, Ternyata Mencium Kening Anak sebelum Berangkat Kerja Termasuk Sunnah RasulTegas! Petugas Lapas Pekalongan Dilarang Bawa HP ketika Memasuki Blok WBP
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 kepada 2 orang perwakilan narapidana Rutan Surakarta.
Yuspahruddin menyebutkan, dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Sedangkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yakni sebanyak 57 orang.
Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari Natal tahun 2022 sebanyak 60 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 220 orang.
Kemudian, 33 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 51 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
“Rata-rata yang mendapatkan remisi itu pidana umum dan narkotika. Malah lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika, 159 pidana umum, korupsi ada 1 orang. Jumlah yang besar itu memang dari Lapas Semarang, kerena isinya juga paling banyak,” ungkap Yuspahruddin, dilansir Kemenkumham Jateng.
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham A Yuspahruddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga:Pastikan Keamanan Perayaan Natal 2022, Forkopimda Kota Pekalongan Kunjungi Sejumlah GerejaBerikut Ini Jadwal Misa Natal 2022 Gereja Katolik Santo Petrus Pekalongan
Kakanwil mengungkapkan bahwa dalam momen Natal yang bertemakan “Pulanglah Mereka ke Negerinya melalui Jalan Lain” itu, diharapkan dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah ‘Jalan Lain’ yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya,” ungkap Yuspahruddin membacakan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada Hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib. Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti,” sambungnya. (rls/way)