RADARPEKALONGAN.ID – Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus yang menyeret salah satu selebgram, yakni Ajudan Pribadi, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Pria yang sebenarnya bernama Muhammad Akbar ini ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Motif penangkapan Muhammad Akbar ini berawal dari laporan warga pada November 2022. Menurut laporan warga tersebut, Akbar diduga melakukan tindak penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga:Niat Puasa Syaban dan Tata Caranya5 Manfaat Tape Singkong untuk Kesehatan
Dugaan Kasus Penipuan
Ajudan Pribadi telah ditangkap oleh polisi di Makassar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Akbar.
“Ini terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Andri di Jakarta pada Rabu, 14 Maret 2023, sebagaimana dilansir Detikcom.
Kerugian Mencapai Rp1,3 Miliar
Akbar, yang dikenal sebagai Ajudan Pribadi, telah ditangkap karena diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Kompol Andri Kurniawan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari korban pada bulan November 2022. “Ada laporan awal terjadi November 2022. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Kurniawan.
Penangkapan di Makassar
Ajudan Pribadi telah ditangkap oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Akbar.
Baca Juga:1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah7 Tempat Wisata Alam Hits di Pekalongan
Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar sebagai tersangka kasus penipuan. Ajudan Pribadi terancam pidana penjara selama 4 tahun.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” imbuh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (*)