Satu Pelaku Curanmor Merupakan Residivis Kambuhan
PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penjambretan di wilayah Pekalongan Kota yang terjadi selama kurun waktu Oktober hingga November 2022. Mereka ditangkap pada kurun waktu dan lokasi berbeda.
Dari empat kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti lima sepeda motor. Tiga sepeda motor merupakan milik korban, sedangkan dua lainnya merupakan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (18/11/2022), mengatakan kasus curanmor yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan itu terjadi di tiga lokasi.
Baca Juga:2 Terduga Pengedar Ganja di Pekalongan Ditangkap PolisiSempat Raih Rating Tinggi, Ternyata Drakor Bad Prosecutor Sajikan 4 Nilai Kehidupan
“Tersangkanya ada lima orang. Barang bukti yang kita amankan ada tiga unit sepeda motor milik korban dan satu unit yang dioakai tersangka untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Kasus curanmor yang diungkap itu, pertama kejadian pada 5 Oktober 2022 pukul 2 dini hari, bertempat di teras rumah warga di Jl KH Ahmad Dahlan Gg 15 No 9 RT 01 Rw 04 Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Satu unit sepeda motor Honda Genio nopol G-2871-WH milik korban dicuri pelaku.
Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Purwanto alias Sengek alias Mirza (37) warga Yosorejo Pekalongan Selatan dan Budi Fajari (24) warga Kedungwuni. Keduanya ditangkap pada 2 November, setelah sempat buron selama hampir satu bulan.
Selain menangkap tersangka, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Satu dari dua tersangka ini, yakni Purwanto alias Sengek, diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara karena kasus curanmor.
Kasus curanmor berikutnya yang diungkap adalah pencurian satu unit Honda Scoopy warna putih merah tahun 2019 nopol G-3858-TH yang dicuri pada 3 November 2022 pukul 21.00 dari dalam rumah korban di Jalan Untung Suropati Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Rifky Mirza Albary alias Tole (20), Ahmad Sukron Niam (18), keduanya warga Warungasem Batang. Keduanya ditangkap di daerah Reban, Kabupaten Batang.