7 Pelaku Curanmor dan Penjambretan di Pekalongan Ditangkap

7 Pelaku Curanmor dan Penjambretan di Pekalongan Ditangkap
Polres Pekalongan Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus curanmor dan penjambretan, Jumat (18/11/2022). (Radarpekalongan.id/Wahyu Hidayat)
0 Komentar

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.Kasus curanmor ketiga yang diungkap yakni pencurian satu unit Honda Vario tahun 2013 nopol G-3818-ET. Kendaraan tersebut dicuri dari teras depan rumah korban di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pada 15 November polisi berhasil menangkap tersangka di daerah Watusalam, Buaran. Tersangka yakni M Misbakhul Anam alias Caplin (28), warga Simbang Kulon, Buaran, serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus berikutnya yang diungkap adalah kasus penjambretan yang terjadi di jalan Dukuh Kebahan, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang terjadi pada 12 November pukul 16.30.

Baca Juga:2 Terduga Pengedar Ganja di Pekalongan Ditangkap PolisiSempat Raih Rating Tinggi, Ternyata Drakor Bad Prosecutor Sajikan 4 Nilai Kehidupan

Penjambretan terjadi berawal ketika korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, pulang dari MAN 1 Pekalongan hendak ke rumah.

Di lokasi, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung merampas sebuah ponsel milik korban yang saat itu sedang dipakai korban.

Korban sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak.Malam harinya, kasus ini terungkap setelah pelaku ketahuan menawarkan ponsel tersebut melalui media sosial.

Pelaku saat itu dijebak oleh saudara korban yang berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku sempat diamankan dan dihajar warga, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kedua pelaku yakni Luluk Muflikhun alis Gembos (22) dan Aziz Zakaria aliss Ari alias Chon (21). Keduanya warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres AKBP Wahyu mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, terutama ketika memarkir sepeda motor. Sebisa mungkin sepeda motor diparkir di tempat yang aman dan dipasangi kunci pengaman ganda.

Baca Juga:Pertama Kali di Indonesia, Jambore Safety Riding Bagi SMK Binaan Honda Se-Jawa TengahPaska Pandemi, Dekranasda Kabupaten Pekalongan Terus Fokus Bangkitkan Pelaku UMKM

“Masyarakat juga jangan lengah, jangan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel di kendaraan,” imbuhnya. (way)

0 Komentar