7 Proses Taaruf dan Manfaat Taaruf dalam Islam

Proses taaruf
Ilustrasi wedding card (Foto/Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Taaruf merupakan proses pengenalan di dalam Islam. Proses taaruf dijalani antar pihak laki-laki dan perempuan yang untuk saling mengenal sebelum memutuskan untuk menikah.

Taaruf berasal dari kata ta’arafa yata’arafu yang artinya saling mengenal. Oleh karena itu taaruf merupakan proses pengenalan antara dua keluarga yang bermaksud untuk ke jenjang pernikahan.

Taaruf bertujuan untuk mencari kecocokan antara kedua belah pihak. Untuk tahap saling mengenal, kedua belah pihak harus melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga dalam proses taaruf. Pihak ketiga tersebut seperti ustaz atau ustazah, teman, saudara maupun orang lain yang memiliki pemahaman tentang taaruf.

Baca Juga:4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Gratis di Batang Yang Wajib Dikunjungi8 Spot Menarik di Bukit Sri Gunung, Tempat Wisata Murah di Kabupaten Batang

Dilansir dari berbagai sumber berikut ini tahapan yang wajib dilalui saat proses taaruf agar berjalan dengan baik

Proses Taaruf Dalam Islam

1. Bertukar CV Taaruf

Untuk mengetahui latar belakang calon sebaiknya saling bertukar CV satu sama lain. Pertukaran CV ini dilakukan oleh perantara atau pihak ketiga. Adanya CV tersebut sebagai pertimbangan oleh kedua belah pihak untuk melanjutkan proses taaruf kejenjang selanjutnya.

2. Bertemu dengan Calon Pasangan

Apabila taaruf telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka tahap selanjutnya adalah bertemu dengan calon pasangan dengan didampingi oleh mahramnya. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan maksiat.

3. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat

Saat bertemu dengan calon pasangan, perempuan wajib menutup auratnya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Dan dianjurkan pula untuk menundukan pandangan agar tidak menimbulkan zina.

4. Bertemu dengan Keluarga Calon

Agama Islam mengajarkan bahwa laki laki yang serius dengan perempuan yang telah dipilihnya, maka harus segera mendatangi orang tua dari pihak perempuan. Mendatangi orang tua pihak perempuan untuk menyampaikan niat baiknya untuk menikah.

5. Diperbolehkan Memberi Hadiah

Hadiah yang diberikan oleh laki laki sebelum pernikahan menjadi hak miliki perempuan, bukan milik keluarga perempuan. Apabila proses taaruf berjalan dengan baik, hadiah tersebut dapat dijadikan mahar saat pernikahan. Namun apabila proses taaruf tidak berjalan baik, maka hadiah tersebut dapat dikembalikan kepada yang memberikan.

0 Komentar