800 Orang di Pekalongan jadi Korban Arisan Motor PCX, Setor Jutaan Rupiah, Motor Tak Kunjung Dapat

800 Orang di Pekalongan jadi Korban Arisan Motor PCX, Setor Jutaan Rupiah, Motor Tak Kunjung Dapat
Ratusan korban arisan PCX di Pekalongan dan sekitarnya lapor ke Polres Pekalongan. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Ratusan peserta arisan PCX di Pekalongan dan sekitarnya melapor ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022). Mereka merasa ditipu pihak pengelola arisan karena hingga saat ini sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung didapat. Total uang yang sudah disetorkan para korban ke pengelola sebesar Rp 2,1 miliar.

Salah seorang korban arisan PCX, Mubarok (46), menjelaskan, sebagai syarat ikut arisan PCX, para korban telah melakukan setoran uang untuk pendaftaran sebesar Rp 7 juta.

Setiap bulannya, korban juga diminta untuk angsuran Rp 100 ribu selama 30 bulan. “Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta,” jelasnya.

Baca Juga:Perayaan Natal Di Pekalongan Aman, Kapolres Pekalongan Ucapan Terima Kasih Kepada Seluruh Elemen MasyarakatMeresahkan, Mobil Lewat Pantura Pekalongan Dilempari Batu. Pelaku Ternyata Seorang Perempuan dari Tegal

Namun di tengah jalan, entah karena apa, semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan. Berbagai macam cara sudah dilakukan, semacam rembug keluarga. Namun hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan. Dari perjanjian akan diberikan satu peserta satu PCX, kenyataanya hanya diberikan satu bulan satu.

“Karena dari perjanjian itu kan, akan diberikan satu peserta satu PCX. Tapi nyatanya, dalam 30 bulan, pada praktiknya kita hanya pertama dikasih satu bulan 1. Lha kalau jumlahnya ada 800 orang, itu akan selesainya berapa tahun,” ucapnya.

Kalau yang sudah keluar ada. Kurang lebih 15 peserta. Yang sudah ini kan ada yang ikut 10 ada yang ikut 5. Jadi yang ikut 1 dapat 1, yang empat belum.

Mubarok mengatakan, gelombang pertama mulai tahun 2021, gelombang kedua bulan Juli 2022. Total sekitar 800 peserta dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan luar kota.

Sementara itu, kuasa hukum korban Bayu Agung Pribadi menegaskan, ada dua pengelola arisan yang dilaporkan oleh korban. Keduanya sebagai pengelola dan penanggung jawab arisan.

Yakni MS, warga Desa Kalipancur Kecamatan Bojong selaku pengelola. Dan DS, warga Pekajangan selaku penanggung jawab arisan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya, terkait dugaan penipuan itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Talud Jalan Desa Sawangan Paninggaran Longsor, Timpa Rumah WargaPerketat Pengamanan, Polres Pekalongan Pastikan Perayaan Natal 2022 Berjalan Aman dan Lancar

“Iya, kan hari ini baru dilaporkan, kami terima laporan polisinya. Kebetulan para korbannya juga hadir di sini nanti kita ambil keterangan,” kata dia. (had)

0 Komentar