9 Fakta Lengkap Perampokan Juragan Batik di Pekalongan: Dari Motif, Kronologi, hingga Barang Bukti

Fakta lengkap perampokan juragan batik
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan juragan batik di Pekalongan, bertempat di mapolres setempat, Rabu (15/2/2023). (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Fakta lengkap kasus perampokan terhadap seorang juragan batik di Pekalongan dengan korban bernama H Khumaidun alias H Madong mulai terungkap ke publik.

Sejumlah fakta ini terungkap setelah polisi menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku yakni GS alias US (29), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36) warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi maupun kedua pelaku pada konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan Kota di mapolres setempat, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:Koramil Pekalongan Barat dan Polsek Kompakan Patroli Bersama Pastikan Wilayah Tetap Kondusif4 Rekomendasi Katering Makanan Sehat dan Enak di Semarang dan Jogja menurut Lalamove

Pada konferensi pers ini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota menghadirkan kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

Berikut Ini Sejumlah Fakta Lengkap Perampokan Juragan Batik di Pekalongan :

1. Mantan Karyawan Korban

Salah satu pelaku, GS alias US, merupakan mantan karyawan korban. GS pernah menjadi karyawan korban selama kurang lebih delapan bulan. Dia bekerja di kafe milik korban namun sudah resign sekitar satu tahun lalu. Sebagai informasi, selain punya usaha batik, korban juga pernah buka usaha kafe.

2. Motif

Fakta lengkap perampokan juragan batik berikutnya adalah tentang motif yang mendasari pelaku nekat merampok korban.

Motif perampokan juragan batik ini sebagaimana disampaikan GS. Dia menuturkan bahwa sebenarnya aksi perampokan itu dilakukan secara spontan alias tiba-tiba terlintas di benaknya.

Namun GS juga mengakui kalau dirinya sempat merasa kesal kepada korban karena beberapa kali dikeluarmasukkan dari posisinya sebagai karyawan oleh korban.

“Dulu saya pernah jadi karyawan selama sekitar 8 bulan. Saya dikeluarkan, kemudian dipanggil lagi, masuk lagi, kemudian dikeluarkan lagi. Ya kesal juga,” kata warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang saat acara konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (15/2/2023).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dan anggotanya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus perampokan juragan batik. (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)

0 Komentar