9 Fakta Lengkap Perampokan Juragan Batik di Pekalongan: Dari Motif, Kronologi, hingga Barang Bukti

Fakta lengkap perampokan juragan batik
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan juragan batik di Pekalongan, bertempat di mapolres setempat, Rabu (15/2/2023). (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
0 Komentar

OJ ditangkap di rumahnya di daerah Wonotingal Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 2 Februari 2023 sore.

7. Bagi Hasil Uang Tidak Sama

Fakta lengkap perampokan juragan batik berikutnya adalah ini: ternyata uang bagi hasil tidak sama.

Di hadapan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dan sejumlah awak media pada konferensi pers di mapolres setempat, OJ mengungkapkan kalau dirinya bersama GS membawa kabur uang Rp270 juta milik korban.

Baca Juga:Koramil Pekalongan Barat dan Polsek Kompakan Patroli Bersama Pastikan Wilayah Tetap Kondusif4 Rekomendasi Katering Makanan Sehat dan Enak di Semarang dan Jogja menurut Lalamove

Uang hasil rampokan tersebut dibagi dua dengan GS. Awalnya akan dibagi rata. Namun ternyata OJ justru dapat bagian lebih besar dibanding GS.

“Saya dapat 160 juta, dia (GS, red) dapat 110 juta. Soalnya waktu membagi, kita buru-buru, sempat deg-degan, jadi ya mbaginya cepat-cepat,” katanya.

8. Uang Rampokan untuk Beli Banyak Barang, Ada Emas hingga PlayStation

OJ mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. Adapun uang hasil aksinya bersama GS itu sebagian telah ia belikan beberapa barang antara lain sepeda motor, sejumlah ponsel, sejumlah perhiasan, arloji, pakaian, sepatu, tas, serta mesin cuci.

Begitupun dengan uang yang didapatkan GS, dipakai untuk membeli beberapa barang seperti sepeda motor, ponsel, perhiasan, hingga PlayStation 5.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku perampokan juragan batik di Pekalongan. (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)

9. Rincian Barang Bukti

Selain menangkap dua pelaku perampokan juragan batik tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

Adapun rincian barang bukti perampokan ini adalah sebagai berikut.

Dari pelaku pertama yang ditangkap yakni OJ, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan antara lain berupa: 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 berikut STNK-nya, 1 unit sepeda motor Honda PCX berikut STNK-nya, 2 velg sepeda motor, 2 helm, 1 kalung dan 1 cincin emas, 3 buah HP atau ponsel, 1 jam tangan, 1 TV LED, 1 mesin cuci, beberapa pakaian dan sepatu, serta uang tunai Rp21.000.000.

Baca Juga:Hari 1 Operasi Pasar Beras Murah di Kota Pekalongan Diserbu WargaAll New Agya 2023 Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harganya

Sedangkan dari pelaku kedua yakni GS alias US, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX berikut STNK dan BPKB-nya, 1 unit PlayStation 5 (PS5) beserta beberapa kasetnya, 1 tas selempang, 3 kalung emas, 1 cincin emas, 1 gelang emas, 1 pasang anting emas, 2 pasang sepatu, 1 helm, 1 unit ponsel, 1 celana, dan uang tunai Rp10.000.000.

0 Komentar