9 Fakta Lengkap Perampokan Juragan Batik di Pekalongan: Dari Motif, Kronologi, hingga Barang Bukti

Fakta lengkap perampokan juragan batik
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan juragan batik di Pekalongan, bertempat di mapolres setempat, Rabu (15/2/2023). (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
0 Komentar

Penjelasan Kapolres

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sihumas Purno Utomo, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan, red) TKP di rumah seorang juragan batik di Pekalongan bernama H Khumaidun alias H Madong pada 21 Januari 2023.

Pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur di kamar, kemudian melakukan kekerasan kepada korban, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban menggunakan lakban. Kemudian pelaku mengambil uang korban hingga ratusan rupiah dari dalam almari di kamar korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga 270 juta rupiah,” kata Kapolres dalam konferensi pers.

Baca Juga:Koramil Pekalongan Barat dan Polsek Kompakan Patroli Bersama Pastikan Wilayah Tetap Kondusif4 Rekomendasi Katering Makanan Sehat dan Enak di Semarang dan Jogja menurut Lalamove

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya bisa mengungkap dan menangkap kedua pelaku. “Kedua pelaku ditangkap di waktu dan dua lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa barang bukti juga berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Kapolres juga menjelaskan kalau satu dari dua orang pelaku merupakan mantan karyawan korban. Adapun motifnya, lantaran pelaku GS alias US merasa jengkel atau dendam kepada korban. GS sendiri sudah resign dari tempat korban sekitar 1 tahun.

“Pelaku ini merasa kesal atau jengkel ke korban, karena saat dia bekerja dengan korban, menurut yang bersangkutan, sering diperintahkan melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang juragan atau pengusaha batik di Pekalongan melapor ke polisi bahwa ia telah menjadi korban perampokan, pada Sabtu (21/1/2023).

Korban yakni H Khumaidun, atau biasa dikenal dengan nama H Madong, warga Kertijayan Gg 1, Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kepada polisi, korban mengaku kalau dirinya telah dirampok. Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:Hari 1 Operasi Pasar Beras Murah di Kota Pekalongan Diserbu WargaAll New Agya 2023 Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harganya

Saat itu, korban tengah tidur di dalam kamar. Tiba-tiba ada dua orang pria yang mengenakan penutup kepala masuk ke kamar korban.

0 Komentar