Aaf Walikota Pekalongan Usulkan Buruh Batik dan Marbot Mushola Masuk Dalam Program 1.000 Jamsosnaker

Aaf Walikota Pekalongan Usulkan Buruh Batik dan Marbot Mushola Masuk Dalam Program 1.000 Jamsosnaker
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE memimpin rapat membahas usulan jenis pekerjaan rentan di Ruang Terang Bulan Setda, Rabu (8/2/2023). (Radarpekalongan/dinkominfo)
0 Komentar

RADAR PEKALONGAN.ID – Aaf Walikota Pekalongan, atau HA Afzan Arslan Djunaid SE mengusulkan pekerja rentan, seperti buruh batik dan marbot mushola masuk dalam program 1.000 kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Hal itu terungkap dalam rapat membahas usulan jenis pekerjaan rentan di Ruang Terang Bulan Setda, Rabu (8/2/2023).

Walikota Aaf menyampaikan, untuk tahun 2023 ini kuotanya ada 1.000. Sedangkan tahun 2022 lalu sudah ada 423 sasaran yang terlindungi program ini yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinperinaker Kota Pekalongan.

“Sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan rentan seperti tukang becak, supir angkot, kuli bangunan, dan sebagainya yang dicatut sebagai penerima. Ini akan kami usulkan lagi pekerjaan lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Baca Juga:Nurhuda Ajak Refleksi Satu Abad NU Atas Pengabdian NU kepada Bangsa dan NegaraDPC PKB Kota Pekalongan Dukung Gus Yusuf Maju Calon Gubernur pada Pemilu 2024

Menurut Walikota Aaf penerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya luar biasa. “Jika pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS meninggal akan mendapat Rp42 juta, kalau meninggal, karena kecelakaan saat bekerja akan mendapat Rp42 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah untuk anak,” tuturnya.

Untuk mengusulkan penambahan pekerja rentan tersebut perlu diajukan revisi Perwal No 19 B Tahun 2022 Tetang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal.

Rapat membahas usulan jenis pekerjaan rentan di Ruang Terang Bulan Setda, Rabu (8/2/2023).(Radarpekalongan/dinkominfo)

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi (SBS) menjelaskan bahwa guna mendukung pencapaian visi misi Walikota dalam program jaminan sosial bagi pekerja, Dinperinaker mengajukan revisi Perwal No 19 B Tahun 2022 Tetang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal.

“Salah satu yang akan direvisi yakni, yang pertama kami ingin agar program fokus pada para pekerja rentan, jadi bukan hanya pekerja informal. Kedua, fokus peserta adalah pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga, yang mana jika pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga itu meninggal atau kecelakaan kemudian tak dapat jaminan yang cukup maka akan menyebabkan keluarga tersebut limbung dan jatuh miskin. Sehingga harapannya dengan kepesertaan ini bisa mencegah jatuh kemiskinan,” beber SBS.

Selanjutnya dipaparkan SBS, Pemkot Pekalongan akan memperluas program ini dengan menambah jenis-jenis pekerjaan rentan yang bisa jadi peserta untuk fasilitasi program ini. “Kami akan perbaiki sistem kuota, dimana dulu berdasarkan program dtks, akan diperbaiki lagi dengan data jumlah penduduk serta memberi perhatian khusus pada kelompok warga miskin ekstrim,” terangnya.

0 Komentar