AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah, Kini Mendekam di Sel Tahanan KPK

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah, Kini Mendekam di Sel Tahanan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan penahanan AKBP Bambang Kayun-humas kpk-humas kpk
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap AKBP Bambang Kayun (BK) dan menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap serta gratifikasi.

Perwira menengah Polri tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

AKBP Bambang Kayun sendiri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga:Chui MieKabar Gembira, Hari Ini Harga Sejumlah BBM Pertamina Resmi Turun

AKBP Bambang Kayun merupakan anggota Polri yang yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

“Awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Ketua KPK menegaskan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun ini sangat mencederai muruah penegakan hukum di Indonesia.

“KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara,” ucap Firli, seperti dikutip dari fin.co.id.

Firli mengatakan penanganan kasus BK tersebut menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.

“Korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional. KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK,” jelas Firli.

Baca Juga:Kisah Perselingkuhanya dengan Mertua Disebar ke Publik, Rozy Zay Hakiki Laporkan Norma Risma ke PolisiMohamad BBC

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK dalam mengusut kasus BK tersebut. (fin)

0 Komentar