Alasan Lengkap Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasannya?

Alasan Lengkap Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasannya?
Pekerja pabrik mengerjakan tugasnya. (Radarpekalongan.id/disway.id)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan – Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Begini penjelasannya?Dalam penjelasan Perppu Ciptaker, dikutip pada Rabu (4/1), pemerintah mengklaim melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja demi menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMKM.Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, pemerintah menganggap Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas dengan empat alasan.Empat alasan tersebut yaitu; pertama, jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang atau naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.Kedua, penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana 81,33 juta orang alias 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.Ketiga, pandemi covid-19 berdampak kepada 11,53 juta orang atau 5,53 persen penduduk usia kerja. Rinciannya, pengangguran 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.Keempat, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.Dari empat alasan itu, pemerintah merinci empat cakupan utama dalam perppu tersebut. Pertama, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kedua, peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.Ketiga, kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan koperasi dan UMKM. Keempat, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).Terkait kesejahteraan pekerja, pemerintah mengklaim sudah berupaya melakukan perluasan program jaminan dan bantuan sosial.“Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja,” tulisnya.Lalu, pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi dengan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan UMKM. Untuk itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya.Namun, langkah-langkah tersebut terkendala pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga atau yang dikenal dengan fenomena stagflasi.“Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6 persen pada 2020 telah dipangkas turun cukup signifikan,” jelas pemerintah.Di era stagflasi, pemerintah mengaku koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks karena harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi secara bersamaan.Untuk itu, pemerintah berdalih diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang memerlukan keterlibatan semua pihak terkait.“Terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Perppu Ciptaker dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak,” pungkas pemerintah. (dur/disway.id)

0 Komentar