Alhamdulillah Penjaga Sekolah, Tenaga Kebersihan di Lingkungan Dindik dan SD Terima Paket Sembako

Alhamdulillah Penjaga Sekolah, Tenaga Kebersihan di Lingkungan Dindik dan SD Terima Paket Sembako
Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya SSn menyerahkan bantuan 50 paket kepada kepada penjaga dan tenaga kebersihan lingkungan Dindik dan SD. (Radarpekalongan.id/Dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN,Radarpekalongan.id – Sebagai wujud kepedulian kepada penjaga dan tenaga kebersihan yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) dan sejumlah Sekolah Dasar (SD), Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam penyaluran bantua sembako.

Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya SSn menyampaikan, bantuan sebanyak 50 paket sembako merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) BRI.

“Sebelumnya pas peringatan hari ibu lalu, kami bersama dengan BRI kita sudah serahkan 200 paket sembako untuk guru PAUD. Kali ini, kita salurkan kembali ke penerima yang belum tersentuh yakni penjaga dan tenaga kebersihan sekolah yang sudah mengabdi lama dan non ASN,” ucapnya.

Baca Juga:Kampung Wisata Batik Kauman Ditata Biar Menarik Wisatawan, Hasilnya Luar Biasa,,,Amin Tri Mulyatno Raih Daihatsu New Ayla, Walikota Sebut Hadiahnya Luar Biasa

Inggit berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit membantu, membawa manfaat dan menambah semangat bagi penerima yang mana sudah lama berkontribusi dalam lingkungan pendidikan di kota Pekalongan.

Sementara itu, Zainul mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan dari CSR BRI melalui TP PKK Kota Pekalongan, lebih lanjut ia merinci 50 penerima terdiri dari 12 tenaga kebersihan dan penjaga di lingkungan Dindik dan 38 dari SD di kota Pekalongan.

Terkait kesejahteraan untuk tenaga kegiatan di lingkungan pendidikan seperti penjaga sekolah, petugas kebersihan, penjaga perpustakaan sekolah, TU dan lainnya, Zainul mengungkapkan bahwa sebelumnya hanya mendapat SK dari pihak sekolah, namun usai diresmikan sesuai dengan kebijakan dengan Walikota, mereka akan memperoleh SK Kepala Dinas Pendidikan.

“Makanya berhak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti PPG dan mendapat sertifikasi,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar