Alhamdulillah, Per November Realisasi Pajak di Batang Sudah Tembus Rp113,7 miliar

Alhamdulillah, Per November Realisasi Pajak di Batang Sudah Tembus Rp113,7 miliar
Lani Dwi Rejeki (Pj Bupati Batang)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hingga akhir November 2022 mencapai Rp113,7 miliar atau naik dibanding November 2021 sebesar Rp99,89 miliar.

“Kami sampaikan apresiasi pada masyarakat yang telah berperan dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” ungkap Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, kemarin.

Lani mengatakan, bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat ini akan dikembalikan lagi pada rakyat untuk kemajuan pembangunan di daerah.

Baca Juga:Kasihan, Gegara Talud Jebol, Warga 5 Desa di Kendal Harus Terdampak Polusi TPAHabib Syech: Masyarakatnya Cinta Sholawat, Kok Masih Tawuran

“Jika kita tidak membayar pajak, maka pembangunan di daerah tidak dapat maksimal. Untuk itu pentingnya mengingatkan diri sendiri, sadar akan pajak itu sangat penting,” ucapnya.

Dikatakan Lani, pihaknya akan terus meningkatkan realisasi pendapatan pajak dengan menyiapkan sejumlah program seperti “Gebyar Sadar Pajak” untuk mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak.

“Kegiatan ‘Gebyar Sadar Pajak’ ini dilakukan bukan karena masyarakat tidak patuh pajak, melainkan untuk saling mengingatkan dalam membayar pajak guna pembangunan kemajuan daerah,” katanya.

Lani mengatakan, kegiatan “Gebyar Sadar Pajak” merupakan salah satu inovasi dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak yang telah naik 13,9 persen. “Membayar pajak sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menyisihkan sedikit harta demi untuk kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, pada kegiatan “Gebyar Sadar Pajak” pihaknya memberikan penghargaan pada para wajib pajak.

“Pemda akan memberikan penghargaan pada para wajib pajak, petugas pemungut pajak bumi dan bangunan di desa atau kelurahan, dan tim percepatan notaris,” tandasnya. (fel/sef)

0 Komentar