JAKARTA,Radarpekalongan.id – Setelah Presiden Jokowi melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri mencabut PPKM, maka tes PCR maupun Rapid Antigen sudah tidak diwajibkan lagi.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tes PCR maupun Rapid Antigen, tidak diwajibkan usai PPKM resmi dicabut. Namun, Budi mengharapkan tes tersebut menjadi kesadaran masyarakat sendiri untuk mencegah Covid-19. “Jadi peduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).“Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” sambungnya.Budi melanjutkan, secara bertahap pemerintah mendorong partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau Antigen. Dia mengambil contoh layaknya cara mengetahui demam dengan memakai termometer.“Jadi bayangkan dulu, kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinga gimana pake termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira kira analoginya sama,” jelasnya.“Mirip dengan dia cek suhu. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit,” tambahnya.Budi melanjutkan, jika ada masyarakat positif Covid berkeliaran, maka status di PeduliLindunginya sudah tidak lagi berwarna hitam. Namun, ia mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya Covid.“Kita yang penting, kalau ada positif lapor saja kalau lapor (status) PeduliLindunginya gak di hitamin, jadi bukan berarti dia gak boleh ke mana mana, tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” pungkas Budi. (dur/merdeka.com)