Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan Tetap 45 Kursi, Hanya Kurang 12 Ribu Jiwa Bisa Tambah 50 Kursi

alokasi kursi dprd kabupaten pekalongan
Jajaran KPU Kabupaten Pekalongan foto bersama peserta sosialisasi dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di Hotel Dafam, Kamis (13/4/2023) sore (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024 masih tetap sama yakni 45 kursi.

Hanya kurang 12 ribu jiwa lagi jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan mencapai 1 juta jiwa. Jika jumlah penduduk sudah lebih dari 1 juta jiwa, maka alokasi kursi legislatif di Kabupaten Pekalongan bisa berubah jadi 50 kursi.

KPU Kabupaten Pekalongan gelar sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024 (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Yuk Tancap Gas di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Gapai Lailatul QadarWarung Makan Jual Miras, Ajang Mabuk di Bulan Ramadhan 1444 H

Selain jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih tetap sama 45 kursi, jumlah daerah pemilihan (dapil) juga tetap dibagi 5 dapil. Dengan sebaran kursi per dapilnya masih tetap sama.

Yakni, dapil 1 (Kecamatan Kajen, Kandangserang, Paninggaran) ada 7 kursi, dapil 2 (Kesesi, Sragi, Bojong) ada 10 kursi, dapil 3 (Siwalan, Wiradesa, Tirto, Wonokerto) ada 10 kursi, dapil 4 (Wonopringgo, Buaran, Kedungwuni, Karangdadap) ada 11 kursi, dan dapil 5 (Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Lebakbarang) ada 7 kursi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan dapil beserta alokasi kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan Pemilu 2024 di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (13/4/2023) sore.

Sosialisasi ini diikuti seluruh unsur masyarakat seperti dari ormas, organisasi kepemudaaan, camat, Persit, mahasiswa, dan perguruan tinggi. KPU Kabupaten Pekalongan juga mengundang mitra-mitra mereka seperti MGMP PKN SMA, MA, dan SMK.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Pemilu 2024 masih tetap sama, yakni 45 kursi. Daerah pemilihan pun tetap sama dibagi 5 dapil. Rancangan ini ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU Nomor 6/22 tentang Dapil dan Alokasi Kursi.

Camat diundang dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 (Hadi Waluyo)

Menurutnya, jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan sebanyak 988.168 jiwa atau kurang dari satu juta penduduk. Sehingga, tidak ada penambahan kursi dan dapil.

Baca Juga:Penyadap Getah Pinus Ditemukan Mati Gantung Diri di Hutan, Idap Scezophrenia Sejak Tahun 2018Sepekan 2 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas, Salah Satu Korban Perawat di RS QIM Batang

“Kemarin itu kita masih kurang 12 ribu dari 1 juta, sehingga akhirnya alokasi kursinya masih tetap 45. Lima tahun kedepan karena selisihnya hanya 12 ribu saya kira Pemilu kedepan sudah 50 kursi karena diperkirakan jumlah penduduknya nanti sudah 1 juta lebih,” ujar Abi Rizal.

0 Komentar