Angka Perceraian Melonjak, Janda Baru Bertambah 3.574 Orang

0 Komentar

SLAWI – Angka perceraian selama tahun 2022 yang ditangani Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat jumlah cerai talak 835 dan cerai gugat sebanyak 2.837. Angka tersebut mengalami lonjakan di perjalanan waktu selama setahun sepanjang tahun 2022.

Kepala kantor Pengadilan Agama kelas I A Drs H Abdul Basyir MAg melalui humasnya Drs Amroni MH menyatakan, sepanjang tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 773 dan cerai gugat sebanyak 2.801.

“Jadi, selama setahun terakhir ini jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus, ” ujarnya, Senin (26/12).

Baca Juga:Ketersediaan Bahan Pokok Dipastikan Aman TerkendaliTak Berizin, Pemilik Batik BangSin Layangkan Somasi

Dijelaskan, alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dominasi angka gugat cerai diwilayah Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan.

“Istri merasakan kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri,” cetusnya.

Terkait persentasi perkara dispensasi kawin anak usia dini karena hamil sepanjang tahun 2022 yang juga mengalami peningkatan sebanyak 231 kasus, dengan jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah sebanyak 65 orang atau mengalami peningkatan 28 persen dari tahun sebelumnya.

“Mengacu pada dispensasi nikah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang menjadi bagi pria dan wanita disamakan minimal 19 tahun,” ungkapnya.

Langkah nyata untuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor I/Tahun 2016 tentang Upaya Mediasi.

Intinya, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi.

Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator.

Baca Juga:Tegal Bahari Open Pencak Silat DitutupTidak ada Cuti Bersama Akhir Tahun 2022, Tidak usah Pergi Jauh-Jauh

“Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi,” tegasnya. (her/gun)

0 Komentar